Polisi Resmi Menahan Ayah Kandung Korban dalam Dugaan Pembunuhan Guru Madrasah Kolaka Utara

Hukum dan kriminal1110 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Satreskrim Polres Kolaka Utara resmi menahan M, ayah kandung Harma, dalam perkara dugaan pembunuhan guru Madrasah YAPIRA Lapai yang ditemukan meninggal di rumahnya di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar rekonstruksi perkara di rumah korban yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (15/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Maharani, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, M langsung ditempatkan di ruang tahanan Polres Kolaka Utara setelah proses rekonstruksi.

“Iya benar. Penahanan mulai dilakukan kemarin,” ujar Maharani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/8/2026).

Rekonstruksi menghadirkan delapan saksi dan seorang tersangka. Penyidik memperagakan sekitar 30 adegan untuk menguji konsistensi antara keterangan para saksi dengan kondisi faktual di lokasi kejadian.

Namun, rekonstruksi belum sepenuhnya menguraikan mekanisme yang menyebabkan Harma meninggal dunia. Adegan yang diperagakan masih berfokus pada posisi dan kondisi korban ketika pertama kali ditemukan oleh saksi.

“Masih sebatas posisi dan keadaan korban pada saat ditemukan saksi. Mengapa sampai meninggal, itu belum tergambarkan karena korban memang ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Maharani.

Polisi menegaskan penetapan M sebagai tersangka tidak bertumpu pada pengakuan semata. Konstruksi perkara disusun berdasarkan korelasi sejumlah alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Kalau untuk pengakuan terduga itu kami belum menemukan. Tapi keterangan tersangka itu kami tidak kejar kalau memang tidak diakui. Kami penyidik meyakini berdasarkan alat bukti yang ada, baik bukti keterangan saksi, saksi ahli, surat, ataupun hasil laboratorium,” ujarnya.

Maharani mengatakan penyidik tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa. Rekonstruksi digunakan sebagai instrumen penyidikan untuk menguji kronologi, konsistensi keterangan, serta relevansinya dengan alat bukti yang telah diperoleh.

“Untuk sementara ini kita tetap berpegang pada praduga tak bersalah. Tujuan rekonstruksi untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi, mencari alat bukti dan mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.

Penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara Ipda Muliadi Kala’ mengatakan sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Penyidik juga telah menerima hasil pemeriksaan forensik, termasuk hasil ekshumasi atau autopsi yang dilakukan Tim DVI Polda Sulawesi Tenggara pada 15 Juni 2026.

Muliadi menyebut hingga kini M masih menjadi satu-satunya tersangka. Kendati demikian, penyidikan belum berhenti pada penetapan tersebut.

“Untuk saat ini, (tersangka) masih tunggal. Tetapi kami melihat dari perkembangan pemeriksaan saksi-saksi ke depan, kalau ada tersangka lain kami akan tetapkan,” ujar Muliadi.

Polisi juga belum mengungkap motif perkara. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengintegrasikan keterangan saksi, temuan forensik, hasil laboratorium, serta alat bukti lain yang relevan.

Kasus ini bermula ketika Harma ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Minggu (7/6/2026).

Pada tahap awal, kematian korban ditengarai sebagai bunuh diri. Saat itu, korban diduga menenggak racun dan mengikat lehernya sendiri.

Temuan awal tersebut kemudian mendorong penyidik melakukan pendalaman. Dalam prosesnya, perkara berkembang menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pembunuhan hingga M ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan terhadap M kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berlangsung. Polisi masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru, termasuk penetapan tersangka lain, apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Penulis: Ris