Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Kematian Guru di Ngapa

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Penyidikan kasus kematian Harma, pengajar Madrasah YAPIRA Lapai di Desa Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, masih bergulir. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka, tetapi peluang munculnya tersangka baru masih terbuka.

Mewakili Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., penyidik Satreskrim Ipda Muliadi Kala’ mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.

“Untuk perkara penanganan kasus ibu guru di Ngapa saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami penyidik dari Satreskrim masih melengkapi berkas-berkas perkara yang sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara,” kata Muliadi, Jumat, 14 Agustus 2026.

Salah satu agenda penyidik adalah melakukan rekonstruksi untuk mengurai kembali rangkaian peristiwa sebelum Harma ditemukan meninggal dunia pada 7 Juni 2026.

Rekonstruksi menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mencocokkan keterangan 16 saksi dengan fakta di lapangan serta bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga telah mengantongi hasil pemeriksaan forensik, termasuk proses ekshumasi atau autopsi yang dilakukan Tim DVI Polda Sulawesi Tenggara.

Menurut Muliadi, status tersangka dalam perkara tersebut masih satu orang. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti baru dari pemeriksaan lanjutan.

“Untuk saat ini, (tersangka) masih tunggal. Tetapi kami melihat dari perkembangan pemeriksaan saksi-saksi ke depan, kalau ada tersangka lain kami akan tetapkan,” ujarnya.

Polisi belum mengungkap secara rinci penyebab kematian Harma. Muliadi mengatakan fakta mengenai penyebab kematian tersebut akan dibuka dalam proses persidangan.

“Untuk penyebab kematian nanti akan terungkap di persidangan,” katanya.

Di tengah proses penyidikan, M hingga kini belum menjalani penahanan fisik. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka setelah menerima permohonan dari kuasa hukumnya.

Polisi juga masih mengejar kelengkapan berkas perkara. Muliadi mengatakan penyidik menargetkan berkas yang telah dilengkapi kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka Utara pada Senin mendatang.

Pelimpahan itu menjadi tahapan penting untuk membawa perkara kematian Harma ke proses hukum berikutnya. Sementara itu, penyidik masih membuka ruang bagi perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan bertambahnya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti keterlibatan ditemukan.

Penulis : Ris