KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kolaka Utara melaporkan dugaan penggunaan material galian C yang tidak dilengkapi dokumen legalitas dalam proyek Preservasi Ruas Jalan Amowe-Lanipa, Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut disampaikan Ketua DPC LPPNRI Kabupaten Kolaka Utara, Misran, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara pada Rabu, 12 Agustus 2026. LPPNRI meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul material, legalitas kegiatan pertambangan, hingga aliran transaksi material yang diduga digunakan dalam proyek pemerintah tersebut.
Misran mengatakan laporan itu disusun berdasarkan investigasi lapangan, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta konfirmasi kepada sejumlah pihak.
“Laporan tersebut kami buat berdasarkan hasil investigasi lapangan, pengumpulan bahan keterangan, serta konfirmasi kepada sejumlah pihak,” kata Misran, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurut Misran, LPPNRI menduga terdapat aktivitas pengambilan material berupa batu pecah atau chipping dan sirtu (pasir batu) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Gerbang Nusantara di Desa Tarengga, Kecamatan Pakue Tengah.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa kelengkapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang untuk tahun berjalan.
Material itu, kata Misran, diduga digunakan untuk kebutuhan proyek Preservasi Ruas Jalan Amowe-Lanipa yang dikerjakan PT Segi Tiga Tambora dengan nilai kontrak Rp15.225.000.000.
Proyek tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 600.1.9/40/KONT/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Masa pelaksanaannya selama 210 hari kalender dengan sumber pembiayaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026.
Konsultan pengawas proyek tersebut adalah CV Tri Putra Jaya Consultant.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan konfirmasi yang kami lakukan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan material yang sumbernya tidak dilengkapi dokumen RKAB yang sah,” ujar Misran.
Ia menegaskan LPPNRI tidak ingin menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam persoalan tersebut. Karena itu, lembaganya meminta penyidik melakukan verifikasi terhadap fakta lapangan dan dokumen yang berkaitan.
“Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum atau tidak,” katanya.
Telusuri Asal Material

Misran menyebut PT Segi Tiga Tambora sebagai kontraktor pelaksana yang diduga menggunakan material dari lokasi IUP Galian C milik CV Gerbang Nusantara di Desa Tarengga.
LPPNRI meminta penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan fisik material. Menurut Misran, aspek legalitas sumber material, dokumen pertambangan, transaksi jual beli, serta keterkaitannya dengan pekerjaan proyek pemerintah perlu ditelusuri secara sistematis.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan materialnya, tetapi juga menelusuri asal-usul material, dokumen perizinannya, transaksi penjualan, hingga penggunaannya dalam proyek pemerintah yang bersumber dari anggaran negara,” ujar Misran.
Selain dugaan persoalan legalitas material, LPPNRI menyoroti transaksi material yang disebut melibatkan BUMDes Desa Latali.
Misran mengatakan pihaknya menemukan catatan atau manifes yang menunjukkan adanya transaksi material sebanyak 683 ret dengan tarif Rp60.000 per ret.
“Kami menemukan catatan atau manifes yang menunjukkan adanya transaksi material hingga 683 ret dengan nilai Rp60.000 per ret. Data tersebut kami serahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman,” katanya.
Jika angka tersebut dikalikan dengan tarif yang disebutkan dalam manifes, nilai transaksinya mencapai sekitar Rp40,98 juta. Namun, LPPNRI menyerahkan validitas data tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi berdasarkan dokumen transaksi dan fakta lapangan.
LPPNRI juga menyebut terdapat satu unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di lokasi pertambangan tersebut.
Atas temuan itu, LPPNRI meminta aparat penegak hukum memanggil dan meminta keterangan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pihak yang disebut antara lain PT Segi Tiga Tambora, CV Gerbang Nusantara, Pemerintah Desa Latali, serta pengurus BUMDes Desa Latali.
“Kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Biarlah aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” tegas Misran.
LPPNRI Kaitkan dengan UU Minerba
LPPNRI menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di wilayah konsesi IUP CV Gerbang Nusantara di Desa Tarengga, Kecamatan Pakue Tengah.
Menurut LPPNRI, aktivitas yang dipersoalkan diduga berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2026.
Pihak yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut meliputi CV Gerbang Nusantara, manajemen PT Segi Tiga Tambora, Kepala Desa Latali, serta pengurus BUMDes Desa Latali.
Dalam laporannya, LPPNRI merujuk antara lain pada Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menguji laporan ini. Yang kami minta adalah lokasi diperiksa, dokumen diverifikasi, pihak-pihak terkait dipanggil, dan seluruh rangkaian aktivitas ditelusuri secara objektif,” ujar Misran.
Serahkan Sejumlah Bukti
Untuk mendukung laporan tersebut, LPPNRI mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti petunjuk kepada aparat penegak hukum.
Misran berharap laporan itu dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan secara lebih komprehensif, termasuk legalitas aktivitas pertambangan, mekanisme transaksi material, dugaan pungutan, serta potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap secara terang persoalan sumber material proyek pemerintah, legalitas aktivitas pertambangan, dugaan pungutan, serta potensi kebocoran PAD dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” kata Misran.
Ia menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara sekaligus mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PT Segi Tiga Tambora, CV Gerbang Nusantara, BUMDes Desa Latali maupun Pemerintah Desa Latali mengenai dugaan yang disampaikan LPPNRI tersebut.
Penulis: Ris








