Kuasa Hukum Gugat Penetapan Tersangka Komisaris PT Airen dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal 

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Penetapan Komisaris Utama PT Airen Kastri Laporindo, Burhanuddin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan ilegal dipersoalkan tim kuasa hukumnya. Mereka menilai proses penetapan tersangka tersebut mengandung persoalan yuridis dan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Permohonan itu diajukan Kantor Advokat Hasrun Salengge, S.H., Law Office untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Burhanuddin. Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Pertambangan dan Penjualan Ore Nikel Nomor 022/SPK/KTR-AKL/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 antara PT Kasmar Tiar Raya dan PT Airen Kastri Laporindo.

Kuasa hukum Burhanuddin, Hasrun Salengge, mengatakan kliennya memperoleh SPK dari PT Kasmar Tiar Raya untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di wilayah yang menjadi kewenangan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tersebut.

Namun, kata Hasrun, Burhanuddin tidak menjalankan aktivitas penambangan secara langsung. Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan SPK tersebut diserahkan kepada perusahaan lain, yakni Arum Mining Mineral.

“Pak Burhanuddin setelah menerima dan mendapatkan SPK tersebut kemudian menggandeng satu perusahaan yang mengerjakan SPK itu, yaitu Arum Mining Mineral. Perusahaan ini yang mengerjakan kegiatan penambangan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan,” kata Hasrun, Kamis (20/8/2026).

Menurut Hasrun, konstruksi perkara yang menempatkan Burhanuddin sebagai pihak yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Klien kami Burhanuddin tidak melakukan kegiatan penambangan tersebut secara langsung. Kegiatan itu dilaksanakan oleh perusahaan yang digandeng untuk mengerjakan SPK,” ujarnya.

Hasrun menjelaskan persoalan hukum bermula setelah kegiatan pertambangan berjalan dan ore nikel diperjualbelikan. Dalam perkembangannya, aparat Mabes Polri melakukan penangkapan di PT Kasmar Tiar Raya.

Burhanuddin kemudian dituduh melakukan aktivitas pertambangan ilegal dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Burhanuddin dituduh melakukan penambangan ilegal, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, Pak Burhanuddin mempunyai SPK dari pemegang IUP, dalam hal ini PT Kasmar Tiar Raya,” kata Hasrun.

Setelah Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga menunjuk Kantor Advokat Hasrun Salengge, S.H., Law Office untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus menempuh langkah hukum.

Menurut Hasrun, praperadilan dipilih sebagai instrumen untuk menguji aspek formil dan legalitas tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Untuk meng-counter penetapan tersangka terhadap seseorang, kita harus menguji kebenarannya. Apakah sah atau tidak sah penetapan tersangka terhadap diri klien kami,” tuturnya.

Permohonan praperadilan tersebut, menurut Hasrun, telah didaftarkan pada 29 Juli 2026 di PN Lasusua dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Lss. Sidang perdana praperadilan mulai digelar Kamis, 20 Agustus 2026.

“Kami telah mendapatkan panggilan dan pelaksanaan sidang dilaksanakan hari ini, Kamis tanggal 20 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Lasusua,” katanya.

Hasrun mengatakan permohonan tersebut diajukan karena pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penetapan Burhanuddin sebagai tersangka.

“Tentu, kami mengajukan praperadilan karena kami melihat ada keganjilan dan ketidakadilan terhadap diri klien kami. Kami ingin menguji apakah pihak penyidik sudah menjalankan mekanisme dan SOP sesuai dengan standar penyidikan yang berlaku di negara kita,” ujar Hasrun.

Hasrun mengakui Burhanuddin sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, ia mempersoalkan mekanisme pemanggilan yang menurutnya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak lain.

“Pabur pernah dipanggil untuk diambil keterangannya, tetapi pemanggilan tersebut melalui WhatsApp kepada orang lain. Karena klien kami merasa takut, namanya kepolisian pasti membuat orang takut, apalagi beliau tidak pernah berhadapan dengan persoalan hukum kepolisian sebelumnya,” katanya.

Menurut Hasrun, Burhanuddin telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Dua kali dipanggil dan sudah diambil keterangannya,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Di tengah proses praperadilan, kondisi kesehatan Burhanuddin juga menjadi perhatian. Hasrun mengatakan kliennya masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah menjalani operasi.

“Pabur sampai hari ini masih di rumah sakit, terbaring karena sakit dan baru saja menjalani operasi,” katanya.

Kondisi tersebut, menurut Hasrun, tidak menghalangi pihaknya untuk mengikuti proses persidangan praperadilan di PN Lasusua.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai permohonan tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Harapan saya, permohonan praperadilan kami dapat dikabulkan karena kami menganggap ada kekeliruan dari penyidik dalam penerapan hukum yang semestinya,” ujar Hasrun.

Ia optimistis permohonan tersebut memiliki dasar yang kuat apabila seluruh proses penyidikan dan bukti yang berkaitan dengan penetapan tersangka dinilai secara objektif.

“Kalau hakim objektif dalam menilai perkara tersebut, kami yakin permohonan kami akan dikabulkan,” katanya.

Penulis: Ris