KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Rekonstruksi perkara kematian Harma, pengajar Madrasah YAPIRA Lapai, di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu, 15 Agustus 2026, belum menjawab sejumlah pertanyaan bagi tim kuasa hukum tersangka berinisial M.
Kuasa hukum M menilai sekitar 30 hingga hampir 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi belum menggambarkan secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Harma. Mereka juga mempertanyakan keterkaitan langsung kliennya dengan kematian tersebut.
Kuasa hukum M, Ahmad, S.H., didampingi Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Kolaka Utara, Suparman, S.H., mengatakan rekonstruksi belum memperlihatkan secara eksplisit bagaimana mekanisme kematian Harma terjadi.
“Rekonstruksi tadi kurang lebih 30 lebih adegan, hampir 40 adegan. Tetapi tidak menggambarkan atau tidak mengarah kepada bagaimana proses kematian, apalagi mengarah kepada penyebab kematian almarhum Harma,” kata Ahmad, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menurut Ahmad, penetapan tersangka semestinya didukung konstruksi pembuktian yang mampu menghubungkan alat bukti dengan peristiwa pidana dan orang yang diduga bertanggung jawab.
Ia mengakui penyidik tentu memiliki dasar dalam menetapkan M sebagai tersangka. Namun, dari perspektif hukum pembelaan, ia menilai penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap kliennya terlalu dini.
“Kami memahami bahwa polisi tentu tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kendati begitu, kami masih beranggapan penetapan tersangka terhadap klien kami, terlebih dengan dilakukannya upaya paksa berupa penahanan, terlalu prematur,” ujarnya.
Ahmad juga mempertanyakan penggunaan hasil autopsi dalam konstruksi perkara. Menurut dia, pemeriksaan forensik dapat menjelaskan sebab atau mekanisme kematian, tetapi tidak otomatis menunjukkan siapa pelakunya.
“Kami sangat meyakini hasil autopsi hanya mengarah kepada penyebab kematian atau mekanisme kematian almarhum Harma. Hasil itu tidak merekam wajah pelaku dan tidak bisa menunjuk siapa yang menyebabkan saudari Harma meninggal,” kata Ahmad.
Menurut dia, bukti forensik baru dapat dikaitkan secara langsung dengan seseorang apabila terdapat temuan spesifik, seperti profil DNA atau sidik jari.
“Sepemahaman kami, hasil autopsi tidak pernah ada yang mengarah kepada pelaku. Kecuali pemeriksaan yang lebih khusus melibatkan DNA pelaku atau sidik jari, kalau itu mungkin saja,” ujarnya.
Ahmad mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima salinan hasil autopsi maupun visum et repertum dari penyidik. Dokumen tersebut, kata dia, diperlukan untuk menguji konstruksi pembuktian dalam perkara.
Ia menyebut masih ada mata rantai pembuktian yang menurutnya belum terurai. Sejumlah keterangan yang telah diperoleh penyidik, kata Ahmad, perlu diuji kembali agar tidak berhenti pada asumsi atau penafsiran subjektif.
“Ini lebih kepada missing link. Kalau dihubungkan dengan proses hukum pidana, lebih kepada beyond reasonable doubt, atau ada keraguan di situ,” katanya.
Selain mempertanyakan substansi adegan, kuasa hukum M mencatat adanya perubahan kondisi fisik tempat kejadian perkara dibandingkan kondisi sebelumnya.
Salah satunya menyangkut posisi dapur yang disebut sebelumnya memiliki perbedaan ketinggian sekitar 23 sentimeter dari ruang tamu. Dalam kondisi saat rekonstruksi, bagian tersebut telah diratakan.
“Secara substansi tidak. Perubahan dalam rekonstruksi tadi hanya bentuk TKP. Sebelumnya posisi dapur itu tinggi sekitar 23 sentimeter, sekarang sudah diratakan antara dapur dengan ruang tamu,” ujar Ahmad.
Kuasa hukum juga mencatat perubahan posisi jilbab yang disebut terlilit di leher korban.
Mereka turut menduga bukti forensik yang dimiliki penyidik dapat berkaitan dengan digital forensics, terutama rekaman komunikasi antara M dan Harma.
Namun, Ahmad menilai rekaman komunikasi, jika memang menjadi bagian dari alat bukti, tetap harus dibaca dalam konteks keseluruhan rangkaian peristiwa.
“Kalau kami menebak, forensik yang dimaksud adalah digital forensik yang berbentuk rekaman komunikasi antara klien kami dengan almarhum. Kendati begitu, bukti forensik ini lagi-lagi tidak bisa menunjuk kepada suatu kondisi bahwa klien kami yang melakukan pembunuhan tersebut,” katanya.
Perkara kematian Harma masih dalam proses penyidikan. Penilaian kuasa hukum M mengenai rekonstruksi, hasil autopsi, dan alat bukti merupakan bagian dari pembelaan terhadap kliennya dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.
Penulis : Ris








