Diduga Persoalan Perempuan, Pria di Kolaka Utara Ditikam Dua Kali

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Polisi masih mendalami motif dugaan penikaman terhadap seorang pria berinisial I (37) warga Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, pelaku berinisial R (26) warga Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, telah diamankan bersama sebilah badik berbentuk taji ayam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 Wita, tepatnya di sekitaran pendakian Belimbing, Desa Puncak Monapa, Kecamatan Lasusua. Berdasarkan keterangan awal saksi perempuan berinisial A (20) kepada penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara, IPDA Muliadi Kalam, S.H., M.H., korban mendatangi R yang saat itu berada di sebuah rumah kos di Desa Tojabi.

Korban disebut datang untuk menanyakan sesuatu kepada R. Tak lama kemudian, R bersama A meninggalkan rumah kos, menggunakan sepeda motor menuju arah Kecamatan Lambai.

Korban kemudian mengikuti keduanya. Dalam perjalanan, korban disebut sempat menendang R dari atas sepeda motor. Keduanya kemudian berhenti dan terlibat perselisihan. Polisi menyebut situasi tersebut berujung pada aksi penikaman.

“Informasi dari pelaku, sebelum dia menikam korban, korban sempat ingin mengambil sesuatu dari tasnya. Kemudian tersangka terlebih dahulu menarik balik korban sehingga terjadi penikaman,” kata penyidik Satreskrim Polres Kolaka Utara Ipda Muliadi Kala, Selasa (18/8/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya pada bagian dada dan kaki. Korban kini masih menjalani perawatan di rumah sakit Djafar Harun Lasusua.

Karena kondisi korban belum memungkinkan, penyidik belum dapat mengambil keterangannya secara langsung. Polisi berencana meminta izin kepada pihak rumah sakit untuk memeriksa korban setelah kondisi medisnya memungkinkan.

Muliadi mengatakan polisi belum menyimpulkan motif di balik penikaman tersebut. Dugaan kecemburuan maupun persoalan hubungan asmara juga belum ditemukan dalam pemeriksaan sementara.

“Untuk motif sampai saat ini kami masih mendalami. Dari hasil pemeriksaan secara interogasi masih belum ada indikasi ke sana,” ujarnya.

Polisi menyebut R dan korban tidak saling mengenal. Sementara A diketahui telah mengenal R selama beberapa tahun dan menganggapnya seperti kakak sendiri.

Di sisi lain, A disebut memiliki kedekatan dengan korban. Namun, penyidik masih mendalami hubungan antara keduanya.

“Antara saksi A dengan korban memang dekat. Tetapi kami belum tahu sedekat bagaimana,” kata Muliadi.

Penyidik juga masih menelusuri persoalan yang terjadi sebelum rangkaian peristiwa tersebut hingga akhirnya berujung pada kekerasan.

Dari pemeriksaan awal terhadap A, R disebut sedang mencari seseorang dan dalam proses tersebut dibantu oleh A. Polisi belum memastikan apakah persoalan itu berkaitan langsung dengan penikaman.

Untuk mengurai kejadian secara utuh, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi. Teman-teman A juga berpeluang dipanggil jika keterangannya dinilai dapat membantu penyidikan.

Polisi telah mengamankan R dan menyita sebilah badik yang diduga digunakan dalam penikaman.

Untuk sementara, penyidik menerapkan pasal penganiayaan terhadap R. Polisi masih membuka kemungkinan menerapkan pasal tambahan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Darurat, apabila hasil penyidikan menemukan unsur yang memenuhi.

Atas dugaan penganiayaan tersebut, R terancam hukuman maksimal sekitar empat tahun penjara.

Penyidikan masih berlangsung. Polisi menunggu kondisi korban membaik untuk memperoleh keterangannya, sekaligus mendalami keterangan saksi dan hubungan antara para pihak.

Keterangan korban nantinya diharapkan dapat membantu penyidik memastikan rangkaian kejadian sekaligus mengungkap motif di balik penikaman tersebut.

Penulis: Ris