“Aksi penutupan jalan merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah tidak adanya itikad baik dari pihak yang berjanji membayar upah sesuai kesepakatan awal”
KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Akses Jalan Inspeksi Sungai Lapai di Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, diblokade warga. Aksi tersebut dipicu dugaan ingkar janji pembayaran upah oleh pihak kontraktor, meski pekerjaan pembangunan jalan disebut telah rampung.
Salah seorang warga, H. Emmang, mengaku terlibat langsung dalam pekerjaan pembukaan dan pengamanan jalan selama lebih dari tiga bulan.
Ia menyebut, keterlibatannya didasari perjanjian kerja yang telah disepakati bersama pihak terkait. Namun hingga proyek dinyatakan selesai, upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan.
“Ini murni hasil keringat saya. Saya bekerja lebih dari tiga bulan, tapi sampai hari ini satu rupiah pun belum saya terima. Karena itu saya terpaksa melakukan blokade jalan,” ujar Emmang kepada Republix.id, Selasa (3/2/2026).
Menurut Emmang, aksi penutupan jalan merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah tidak adanya itikad baik dari pihak yang berjanji membayar upah sesuai kesepakatan awal.
“Kalau komitmen itu dipenuhi, jalan ini siap saya buka. Syaratnya cuma satu, tunaikan apa yang sudah dijanjikan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kesepakatan kerja tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis hitam di atas putih dengan pihak kontraktor berinisial AH. Namun belakangan, perjanjian tersebut justru dibantah oleh pihak yang bersangkutan.
“Perjanjiannya ada, ditulis sendiri. Tapi sekarang malah tidak mau mengakui,” kata Emmang.
Dalam proyek pembangunan Jalan Inspeksi Sungai Lapai, Emmang mengaku diperintahkan langsung untuk membuka akses jalan, menjaga kondusivitas di lapangan, serta mengurus tanda tangan warga agar lahan mereka dapat digunakan untuk pembangunan jalan.
“Semua item pekerjaan saya jalankan. Tapi setelah pekerjaan selesai, saya justru mau ditinggalkan tanpa upah, dengan alasan saya bukan pekerja melainkan mitra,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bukan hanya dirinya yang belum menerima hak pembayaran. Termasuk seorang bernama Asse, juga diklaim belum dibayarkan.
“Terkait material proyek, saya tidak tahu detailnya. Itu urusan kontraktor dengan pihak lain,” ujarnya.
Emmang menegaskan, selama kewajiban pembayaran upah belum dituntaskan, aksi blokade akan terus dilakukan. Ia memastikan akses jalan baru akan dibuka setelah hak-hak pekerja dipenuhi.
“Kalau sudah dibayar sesuai perjanjian, jalan ini langsung saya buka,” pungkasnya.
Diketahui, nilai kontrak proyek pembangunan jalan inspeksi Sungai Lapai, Kecamatan Ngapa, sebesar Rp 2.571.787.761.68 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Pelaksana pekerjaan yakni CV Bakka Koroha. Konsultan pengawas adalah CV Presisi Civil Engineering Consultan. Pekerjaan dimulai 15 September hingga 31 Desember 2025.
Penulis : Astar






Komentar