KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan sepeda motor.
Seorang pemuda berinisial J (23), warga Desa Lanipa Nipa, Kecamatan Katoi, diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 20 April 2026, berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka Utara.
Kasus pertama terkait dugaan curanmor yang terjadi di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, sebagaimana laporan Dumas Nomor 51/III/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 18 Maret 2026.
Sementara itu, kasus kedua merupakan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/34/IV/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 20 April 2026.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPDA Maharani melalui PS. Kasubsi PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Syaiful, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial J yang diduga terlibat dalam kasus curanmor dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kolaka Utara,” ujar Aipda Syaiful.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Ris







Komentar