KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Sebanyak 47 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) 100 persen. Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si dalam apel pagi yang digelar di Lapangan Aspirasi, Senin (20/4/2026).
Prosesi penyerahan SK berlangsung khidmat dan disaksikan oleh jajaran ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Momentum ini menjadi penanda berakhirnya masa pengabdian sebagai calon PNS sekaligus awal tanggung jawab baru sebagai abdi negara penuh.
Muhammad Idrus menegaskan, pencapaian tersebut bukanlah hal instan, melainkan hasil dari proses panjang yang telah dilalui para ASN.
“Selamat kepada 47 ASN yang hari ini resmi menerima SK PNS 100 persen. Ini adalah hasil dari proses panjang yang telah dilalui,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa status sebagai PNS bukan sekadar formalitas administratif, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kinerja, integritas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Menurutnya, para ASN dituntut untuk mampu menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Nikmati prosesnya, syukuri capaian ini, dan fokus bekerja dengan baik. Tunjukkan kinerja dan integritas sebagai ASN,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tantangan birokrasi ke depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan aparatur yang adaptif, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan.
Penyerahan SK ini diharapkan menjadi pemicu semangat baru bagi para ASN untuk meningkatkan dedikasi dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsi masing-masing.
Dengan bertambahnya PNS definitif, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara optimistis kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif dan profesional.
Penulis : Ris








Komentar