DPRD Kolaka Utara Tekan Pemkab Keluarkan Edaran Pembatasan Gas Melon bagi Kantor Pemerintahan dan ASN

Parlemen180 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara mendesak pemerintah kabupaten segera mengambil langkah administratif untuk mengantisipasi potensi kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dan tekanan harga bahan bakar minyak.

Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kolaka Utara, Selasa (21/4/2026).

Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom, menyebut pemerintah daerah perlu mengeluarkan surat edaran yang membatasi penggunaan LPG subsidi, terutama di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) dan kantor pemerintahan.

“Pembatasan ini penting agar distribusi LPG 3 kilogram tetap tepat sasaran, yakni masyarakat yang berhak menerima subsidi,” kata Agusdin.

Menurut dia, konsumsi LPG bersubsidi oleh kalangan yang secara ekonomi tidak tergolong penerima manfaat berpotensi mempersempit akses masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, penataan penggunaan di level internal pemerintahan dinilai sebagai langkah awal yang strategis.

Selain pembatasan konsumsi, Agusdin juga meminta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama Dinas Perdagangan meningkatkan kontrol distribusi dan stabilisasi harga di lapangan.

“Pengawasan distribusi harus diperketat, termasuk memastikan harga tetap sesuai ketentuan atau harga eceran tertinggi (HET),” ujarnya.

Merespon dugaan indikasi kebocoran distribusi LPG subsidi ke luar daerah, seperti Kabupaten Morowali. Agusdin mengatakan DPRD telah meminta Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan TPID dan aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan tersebut. Menurut dia, keterlibatan kepolisian diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.

“Kami mendapat informasi Dinas Perdagangan sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian, termasuk Kasat Reskrim. Ini perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan yang lebih ketat di lapangan,” katanya.

DPRD berharap dua rekomendasi utama pembatasan penggunaan LPG subsidi bagi ASN dan penguatan pengawasan distribusi segera direspons pemerintah daerah. Tanpa langkah konkret, potensi kelangkaan dan gejolak harga dinilai akan semakin sulit dikendalikan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan energi masyarakat.

Diketahui, rapat dengar pendapat terkait antisipasi kelangkaan gas melon dan BBM turut ikuti Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos. Ketua dan Anggota Komisi I, Drs. Nasir Banna dan Adwin.

Turut hadir Wakil Ketua dan anggota Komisi II, Ansar Ahosa, S.Sos, Fathullah Hasyim, ST, Drs. H. Sudarming, Adi Putra, S.M., M.M, serta Anggota Komisi III, Abu Muslim, S.M., S.H.

Penulis : Ris

Komentar