DPRD Kolaka Utara Menengahi Polemik FKKU, Dorong Kolaborasi Lawan Hoaks

Parlemen153 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara mengambil peran sebagai mediator dalam polemik terkait grup Facebook Forum Komentar Kolaka Utara (FKKU) yang belakangan menuai sorotan.

Melalui rapat bersama lintas pihak, DPRD berupaya meredam ketegangan sekaligus mencari titik temu atas tuntutan penghapusan grup tersebut.

Rapat itu mempertemukan unsur mahasiswa, yang sebelumnya mendesak pembubaran FKKU, dengan pemerintah daerah melalui Bagian Hukum, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian, serta pengelola grup FKKU.

Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom, mengatakan rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan yang menitikberatkan pada upaya bersama menekan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di ruang digital.

“DPRD bersama pemerintah daerah melalui Diskominfo dan admin FKKU sepakat untuk memerangi informasi hoaks dan ujaran kebencian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agusdin, Selasa (21/4/2026).

Dalam rapat itu, tudingan bahwa FKKU menjadi wadah penyebaran informasi hoaks turut diklarifikasi. Agusdin menyebut pihak admin telah menjelaskan langkah-langkah pengendalian yang dilakukan, termasuk menghapus konten yang dinilai merugikan pihak tertentu.

Menurut dia, pengelola FKKU juga menyatakan terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Setiap pihak yang merasa dirugikan dipersilakan mengajukan aduan, baik langsung kepada admin maupun melalui mekanisme yang tersedia di platform media sosial.

“Tadi dalam rapat admin FKKU sudah menyampaikan bahwa mereka terbuka terhadap laporan. Jika ada konten yang dinilai merugikan, bisa dilaporkan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ketua DPC PDIP Kolaka Utara ini menegaskan, pengelolaan konten di media sosial tidak sepenuhnya berada di bawah kendali admin. Sebagian kewenangan berada pada platform, dalam hal ini Facebook, sehingga diperlukan kolaborasi lintas pihak untuk memperkuat pengawasan.

Karena itu, DPRD mendorong Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas digital dan aparat terkait.

Selain itu, DPRD juga mengimbau masyarakat agar menempuh jalur pelaporan yang tersedia jika merasa dirugikan oleh konten tertentu, termasuk melalui aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Penulis : Ris

Komentar