Puluhan Unit Rumah BSPS Tahap II dari Aspirasi Ridwan Bae Mengalir ke Kolaka Utara

Parlemen158 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali menyentuh warga di Kolaka Utara pada 2026. Melalui jalur aspirasi anggota DPR RI Ridwan Bae, sebanyak 46 unit rumah ditetapkan sebagai penerima bantuan tahap II tahun ini.

Ketua DPD Partai Golkar Kolaka Utara, Abu Muslim, yang juga anggota Komisi III DPRD Kolaka Utara, menjelaskan bantuan tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni Lasusua dan Lambai.

Di Kecamatan Lasusua, penerima berada di Kelurahan Lasusua dan Desa Batuganda. Sementara di Kecamatan Lambai, bantuan menyasar Desa Lambai dan Desa Lapasi-pasi.

Kata Abu, program ini bukan pembangunan rumah baru, melainkan perbaikan rumah tidak layak huni melalui skema stimulan. Pemerintah pusat menargetkan percepatan peningkatan kualitas hunian masyarakat melalui program ini, yang menjadi bagian dari agenda pembangunan perumahan nasional.

“Ini bukan bangun rumah baru, tetapi bedah rumah. Sifatnya stimulan agar masyarakat bisa memperbaiki tempat tinggalnya,” terangnya, Selasa (21/4/2026).

Ketua DPD Golkar Kolaka Utara, Abu Muslim sosialisasi program bantuan BSPS aspirasi Anggota DPR RI, Ridwan Bae. Foto: istimewa

Lebih lanjut, anggota DPRD dua priode ini menyampaikan jikalau, setiap unit rumah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp20 juta. Dari jumlah itu, Rp17,5 juta diberikan dalam bentuk bahan bangunan, sementara Rp2,5 juta dialokasikan untuk upah tukang.

“Penyaluran bantuan tidak dilakukan secara tunai. Pendamping dari balai perumahan akan berkoordinasi langsung dengan calon penerima untuk menyusun kebutuhan material berdasarkan kondisi riil rumah,” ujarnya.

Setiap penerima diminta membuat proposal rinci mulai dari kebutuhan semen, batako, kayu, hingga besi sesuai kerusakan rumah masing-masing. Hal ini membuat setiap rumah memiliki komposisi bantuan yang berbeda.

“Karena kebutuhannya tidak sama, maka jenis material yang diberikan juga disesuaikan. Semua berbasis usulan penerima,” kata Abu Muslim.

Proses penentuan penerima dilakukan langsung oleh balai perumahan melalui verifikasi lapangan. Rumah yang diusulkan harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya kepemilikan lahan yang jelas dan kondisi rumah yang memang layak diperbaiki.

Pendamping lapangan juga melakukan dokumentasi kondisi rumah sebelum dan sesudah perbaikan, lengkap dengan titik koordinat sebagai bagian dari pelaporan.

Sosialisasi program BSPS aspirasi Anggota DPR RI, Ridwan Bae. Foto: istimewa

Abu Muslim berharap Program BSPS yang masuk ke Kabupaten Kolaka Utara melalui aspirasi Anggota DPR RI, Ridwan Bae mampu mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi warga berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah tidak layak huni.

Ia pun berharap kuota bantuan untuk Kolaka Utara pada tahun mendatang dapat terus bertambah. Masih banyak warga yang dinilai membutuhkan intervensi serupa.

“Harapannya, bantuan ini dijaga dengan baik dan diselesaikan tepat waktu sesuai petunjuk pendamping,” ujarnya.

Bagi Abu, dengan skema berbasis partisipasi masyarakat, BSPS tidak hanya menjadi program bantuan, tetapi juga instrumen pemberdayaan warga dalam memperbaiki kualitas hunian mereka secara mandiri dan berkelanjutan.

Penulis : Ris

Komentar