DPRD Soroti Temuan BPK Rp800 Juta pada Dua Proyek Pembangunan Pasar Kolaka Utara

Parlemen197 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Utara menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai kurang lebih Rp800 juta pada dua proyek pembangunan pasar di Desa Watumea, Kecamatan Tiwu dan Desa Pohu, Kecamatan Ranteangin.

Temuan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kolaka Utara pada 9 Maret 2026 dengan menghadirkan Inspektorat, Dinas Perdagangan, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa terkait.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, Ansar Ahosa, S.Sos menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, masing-masing proyek pasar memiliki indikasi kerugian negara sekitar Rp400 juta, sehingga total nilai temuan mencapai sekitar Rp800 juta.

“Temuan itu harus menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara. DPRD mendorong agar seluruh pengembalian segera diselesaikan,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Ansar menjelaskan, persoalan pada proyek pembangunan Pasar di Desa Watumea menjadi kompleks karena pihak kontraktor atau pengguna jasa disebut telah meninggal dunia.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi Komisi II DPRD dengan Inspektorat, perusahaan yang digunakan dalam proyek tersebut diduga hanya dipinjam oleh pihak tertentu.

Karena itu, Komisi II DPRD menilai tanggung jawab pengembalian kerugian negara tetap melekat pada pihak pemilik perusahaan yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.

“Tidak ada alasan temuan itu tidak dikembalikan. Yang harus bertanggung jawab adalah pemilik perusahaan,” tegasnya.

Sementara pada proyek pembangunan pasar di Desa Pohu, DPRD mengapresiasi langkah Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara yang mulai melakukan penagihan kepada pihak pengguna jasa.

Dari hasil komunikasi antara Komisi II DPRD dan Dinas Perdagangan, sejauh ini telah terdapat pengembalian dana sekitar Rp90 juta. Nominal tersebut terdiri atas pengembalian tahap awal sekitar Rp41 juta dan tambahan sekitar Rp50 juta.

Menurut Ansar, pihak pengguna jasa juga dikabarkan menyatakan kesiapan untuk melakukan pengembalian secara bertahap hingga seluruh nilai temuan dapat diselesaikan.

“Alhamdulillah sudah ada pengembalian. Kepala Dinas Perdagangan terus membangun komunikasi dengan pihak pengguna jasa dan informasinya siap mengembalikan secara bertahap,” katanya.

Komisi II DPRD juga mengungkap, kedua proyek pasar tersebut menggunakan perusahaan dari luar daerah yang dipinjam oleh kontraktor lokal. Salah satu kontraktor bahkan disebut saat ini berada di Kalimantan meski sebelumnya merupakan warga Kolaka Utara.

Sekertaris DPC PDIP Kolaka Utara ini menegaskan, penyelesaian temuan BPK menjadi hal krusial karena berpotensi memengaruhi alokasi bantuan pembangunan pasar dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Kolaka Utara.

Ansar mengingatkan, apabila temuan kerugian negara tidak segera dikembalikan, maka pemerintah pusat dapat melakukan pemblokiran bantuan pembangunan pasar di daerah tersebut.

“Kalau temuan ini tidak dikembalikan, maka bantuan dari pusat terkait pembangunan pasar bisa diblokir. Yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat Kolaka Utara secara luas,” ujarnya.

Selain menyoroti pengembalian kerugian negara, Komisi II DPRD turut menyinggung kondisi sejumlah bangunan pasar yang saat ini dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

Menurut Ansar, keberadaan infrastruktur pasar yang terbengkalai mencerminkan rendahnya efektivitas pemanfaatan anggaran publik apabila tidak segera difungsikan sesuai tujuan pembangunan.

“Kalau bangunan hanya berdiri tanpa digunakan, itu menjadi pemborosan anggaran. Harapan kami pasar-pasar yang belum difungsikan bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Komisi II DPRD bersama Dinas Perdagangan berencana kembali melakukan monitoring langsung terhadap kondisi pasar-pasar tersebut guna memastikan tingkat kelayakan bangunan sekaligus optimalisasi pemanfaatannya bagi aktivitas ekonomi masyarakat.

Penulis : Ris

Komentar