KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Polemik rotasi dan pembebastugasan puluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali menjadi sorotan.
Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa karena berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Agusdin, rotasi ASN yang diduga tidak mengantongi persetujuan teknis (Pertek) dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga berujung pada pemblokiran layanan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) telah menciptakan ketidakpastian yang dapat memengaruhi aspek kepegawaian, keuangan, hingga pelayanan publik.
“Sebenarnya kalau kita bertanya kepada Kepala BKPSDM terkait bagaimana dan mengapa rotasi ASN itu terjadi, jawabannya pasti itu-itu saja. Karena penentu kebijakan tetap ada pada bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Tetapi persoalan ini harus dibahas karena dampaknya sangat luas bagi daerah,” kata Agusdin dalam rapat dengar pendapat, Rabu (3/6/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BKN agar persoalan yang kini berlarut-larut tersebut segera menemukan solusi.
“Sampai kapan kondisi seperti ini akan terus dibiarkan? Apakah ada kemauan dari PPK untuk menindaklanjuti rekomendasi BKN agar kita bisa keluar dari situasi yang kita hadapi hari ini?” ujarnya.
Agusdin mengungkapkan, berdasarkan komunikasi yang dilakukannya dengan sejumlah daerah yang pernah menghadapi persoalan serupa, penyelesaian yang ditempuh umumnya dilakukan dengan mengembalikan terlebih dahulu ASN yang dilantik tanpa Pertek dan rekomendasi BKN, kemudian mengusulkan kembali proses mutasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia bahkan mencontohkan pengalaman di daerah lain, di mana seorang ASN harus menjalani pelantikan berulang kali karena proses sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Saya mendengar dari anggota DPRD Luwu Utara, ada ASN yang sampai lima kali dilantik karena proses sebelumnya dinyatakan tidak sesuai aturan. Dilantik lagi tidak sesuai, dilantik lagi tidak sesuai, dan terus berulang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agusdin menegaskan, upaya komunikasi atau lobi kepada BKN tidak akan menyelesaikan persoalan apabila akar masalahnya tidak diperbaiki. Menurutnya, sistem SIASN bekerja berdasarkan tahapan administrasi yang telah ditentukan dan tidak dapat diproses apabila prosedur yang dipersyaratkan tidak terpenuhi.
“Sistem di SIASN itu sudah baku. Kalau ingin sampai ke satu tahapan, harus melalui tahapan sebelumnya. Kalau keluar dari prosedur, sistem tidak akan memproses. Tidak ada ruang lobi di dalam aplikasi. Sama seperti aplikasi perbankan, password-nya sudah jelas dan tidak bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
Karena itu, Agusdin meminta BKPSDM, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Kolaka Utara menyampaikan secara terbuka berbagai konsekuensi yang dapat timbul apabila rekomendasi BKN tidak segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, kondisi yang terus menggantung berpotensi memunculkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari, terutama jika terdapat dokumen atau kebijakan yang diterbitkan oleh pejabat yang status jabatannya kemudian dinyatakan bermasalah.
“Kasihan daerah kalau terus menggantung seperti ini. Bayangkan kalau ada dokumen yang sudah ditandatangani ASN yang kemudian jabatannya dibatalkan karena SK-nya dianggap bermasalah sejak awal. Pertanggungjawabannya seperti apa?” katanya.
Agusdin mengingatkan bahwa semakin lama penyelesaian persoalan tersebut tertunda, semakin besar pula risiko yang harus ditanggung pemerintah daerah.
“Kalau penyelesaiannya sampai berbulan-bulan, lalu ada penggunaan anggaran, ada kebijakan yang sudah dijalankan, siapa yang akan bertanggung jawab jika kemudian muncul persoalan hukum atau administrasi? Ini bukan hanya merugikan ASN, tetapi juga bisa merugikan daerah secara keseluruhan,” pungkasnya.
Penulis : Ris









Komentar