KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – DPRD Kabupaten Kolaka Utara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (20/7/2026).
Bersamaan dengan itu, turut disetujui Rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran yang sama.
Pengesahan tersebut menandai berakhirnya rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah setelah memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka Utara, Abu Muslim, menjelaskan realisasi pendapatan daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp1,010 triliun atau 97,79 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,033 triliun.
Pada sektor pajak daerah, penerimaan tercatat sebesar Rp16,01 miliar atau 93,01 persen dari target Rp17,21 miliar. Meski secara umum menunjukkan capaian yang relatif tinggi, Banggar menilai masih terdapat beberapa jenis penerimaan yang belum memenuhi target optimal sebagaimana diharapkan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terealisasi Rp952 juta atau sekitar 95,21 persen dari target Rp1 miliar. DPRD memandang ruang peningkatan penerimaan masih terbuka melalui penguatan sistem administrasi dan koordinasi antarinstansi.
Di sisi belanja, pemerintah daerah merealisasikan pengeluaran sebesar Rp1,041 triliun atau 95,73 persen dari total anggaran Rp1,087 triliun. Kendati tingkat serapan anggaran tergolong tinggi, legislatif mencatat sejumlah pos pendapatan dan retribusi yang realisasinya belum maksimal.
Retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas, misalnya, hanya mencapai Rp15,5 juta atau 51,67 persen dari target setelah perubahan anggaran sebesar Rp30 juta. Sementara retribusi jasa usaha sektor pariwisata terealisasi Rp408,12 juta atau 90,70 persen dari target Rp450 juta.
Pendapatan dari pengembalian belanja perjalanan dinas juga belum mencapai target penuh dengan realisasi sebesar 97,66 persen.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.
Rekomendasi itu meliputi peningkatan efektivitas pemungutan pajak daerah, evaluasi terhadap objek pajak yang belum optimal, penguatan regulasi dan kelembagaan perpajakan, serta optimalisasi kerja sama dengan ATR/BPN, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, DPRD juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pelaporan, pelacakan, hingga pembayaran BPHTB guna meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan daerah.
Pada sektor pelayanan publik, legislatif meminta pemerintah meningkatkan kualitas layanan kesehatan di puskesmas melalui penguatan fasilitas dan sosialisasi kepada masyarakat.
Di bidang pariwisata, DPRD merekomendasikan pengembangan infrastruktur destinasi serta penyelenggaraan agenda wisata secara berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan kunjungan dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar, menyatakan pemerintah daerah akan menjadikan seluruh masukan DPRD sebagai bagian dari agenda penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.
Menurut dia, rekomendasi legislatif memiliki nilai strategis karena sejalan dengan tindak lanjut atas temuan dan saran Badan Pemeriksa Keuangan. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen melakukan pembenahan secara bertahap guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBD.
“Seluruh rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti bersama rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujarnya.
Bupati berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD tetap terpelihara sehingga mampu menghasilkan kebijakan fiskal yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara.
Penulis: Ris









Komentar