Kuota Haji Kolaka Utara 2027 Meningkat, Kemenhaj Verifikasi 245 Calon Jemaah

Ragam22 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Kolaka Utara mulai melakukan verifikasi administrasi calon jemaah haji reguler yang diproyeksikan berangkat pada musim haji 2027.

Tahapan ini menjadi proses awal untuk memastikan validitas data sebelum penetapan keberangkatan dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Berdasarkan data sementara dari Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara, jumlah calon jemaah asal Kolaka Utara yang masuk proyeksi keberangkatan mencapai 245 orang, terdiri atas 239 jemaah reguler dan enam jemaah kategori lanjut usia (lansia).

Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding musim haji 2026. Pada tahun lalu, Kolaka Utara memberangkatkan 139 jemaah haji, sedangkan pada musim haji 2027 jumlahnya bertambah menjadi 245 orang atau meningkat 106 jemaah.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kolaka Utara, Dra. Hj. Darniati, mengatakan peningkatan kuota tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat yang telah lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.

“Alhamdulillah, berdasarkan data yang kami terima dari Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara, terdapat 239 calon jemaah reguler dan enam calon jemaah kategori lansia yang diproyeksikan berangkat pada tahun 2027,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).

Menurut Darniati, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan seluruh data calon jemaah sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan meliputi pencocokan identitas, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga bukti setoran awal Bipih.

Proses verifikasi juga mencakup identifikasi calon jemaah yang menunda keberangkatan, telah berhaji sebelumnya, maupun yang meninggal dunia sebelum jadwal keberangkatan.

Dari hasil verifikasi sementara, Kemenhaj menemukan bahwa dari enam calon jemaah kategori lansia yang masuk daftar keberangkatan, empat orang telah meninggal dunia. Dengan demikian, hanya dua orang lansia yang masih memenuhi syarat untuk diberangkatkan pada musim haji 2027.

Darniati meminta keluarga calon jemaah yang telah wafat segera melaporkan kondisi tersebut kepada Kemenhaj dengan membawa akta kematian dan dokumen pendukung lainnya agar proses pelimpahan porsi dapat dilakukan sesuai regulasi.

Ia menjelaskan, pelimpahan porsi haji dapat diberikan kepada suami atau istri, anak kandung, ayah atau ibu kandung, maupun saudara kandung yang disepakati secara tertulis. Namun, khusus kuota lansia, status prioritas tidak dapat diwariskan sehingga ahli waris akan kembali mengikuti antrean reguler sesuai nomor porsi awal.

“Kami mengimbau calon jemaah yang namanya telah masuk daftar keberangkatan agar segera datang melakukan verifikasi dengan membawa KTP, KK, akta kelahiran, dan bukti setoran awal sehingga kepastian keberangkatan dapat segera ditetapkan,” katanya.

Sementara itu, jadwal pelunasan Bipih belum ditetapkan karena masih menunggu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon jemaah. Kementerian Haji dan Umrah Kolaka Utara masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar tahapan pemeriksaan kesehatan dapat segera dijadwalkan.

Selain itu, Darniati mengimbau masyarakat yang mendaftar haji pada 2013 hingga Februari 2014 namun belum memperoleh informasi keberangkatan agar melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Kementerian Haji dan Umrah atau datang langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kolaka Utara pada hari kerja.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh data calon jemaah tetap akurat sebelum proses penetapan keberangkatan dilakukan.

Penulis: Ris

Komentar