Kadistanhorti Kolaka Utara Bantah Pengadaan Fiktif, Bukti Administrasi Jadi Taruhan

Ragam433 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Tuduhan adanya pengadaan fiktif pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menyeruak di tengah isu dugaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) 2023–2024 serta benih padi 2025.

Kepala Distanhorti Kolaka Utara, Drs. Nusbah Nuhung, membantah tudingan tersebut. Ia mengatakan pengadaan dan distribusi bantuan telah melalui prosedur administrasi, sementara barang yang menjadi objek pengadaan disebut benar-benar tersedia dan telah diserahkan kepada kelompok tani penerima.

“Kalau dikatakan fiktif, sebenarnya tidak seperti itu. Semua proses sudah kami lakukan dan penyediaannya jelas. Barangnya ada, alatnya juga jelas ada,” kata Nusbah saat dikonfirmasi, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut dia, jejak administratif penyaluran bantuan dapat ditelusuri. Dokumen tersebut, kata Nusbah, antara lain berupa berita acara serah terima barang dari penyedia kepada dinas dan dokumen serah terima berikutnya dari dinas kepada kelompok tani.

Data penerima bantuan juga tersedia dan, menurut Nusbah, dapat diuji melalui verifikasi lapangan.

“Kalau perlu, saya siap mengantar langsung ke lokasi, ke rumah petani, untuk memastikan apakah mereka benar menerima bantuan tersebut,” ujarnya.

Nusbah mempersilakan pihak yang meragukan keberadaan bantuan melakukan pemeriksaan langsung kepada kelompok tani. Ia menilai tudingan fiktif semestinya dibuktikan melalui pengecekan terhadap objek dan penerima bantuan, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang berkembang.

“Kalau dikatakan kami fiktif, tunggu dulu. Fiktifnya di mana?” kata dia.

Nusbah mengakui kelompok tani penerima memiliki kewajiban melaporkan pemanfaatan bantuan. Dalam dokumen perjanjian, penerima diwajibkan menggunakan bantuan sesuai peruntukan serta menyertakan dokumentasi sebagai bagian dari laporan pemanfaatan.

Namun, ia menilai persoalan administrasi atau tingkat pemanfaatan alat tidak dapat secara otomatis dikonstruksikan sebagai bukti bahwa bantuan tersebut fiktif.

“Kalau persoalannya hanya karena pemanfaatan, saya kira terlalu jauh kalau kemudian dianggap fiktif,” ujarnya.

Menurut Nusbah, penggunaan alsintan tidak dapat dinilai secara parsial hanya berdasarkan satu momentum. Alat pertanian digunakan mengikuti siklus budidaya dan kebutuhan petani sehingga pengawasannya dilakukan secara periodik.

Petugas dinas, kata dia, bahkan dapat melakukan monitoring berulang untuk memastikan keberadaan sekaligus kondisi bantuan di lapangan.

“Teman-teman turun ke lapangan sampai tiga atau empat kali untuk melakukan monitoring. Mereka melihat apakah alat masih digunakan, bagaimana kondisinya, apakah sudah rusak atau masih berfungsi,” kata Nusbah.

Ia kembali meminta pihak yang menuding adanya bantuan fiktif menunjukkan bukti yang dapat diverifikasi.

Nusbah menyebut kelompok tani penerima di sejumlah wilayah, termasuk Watuliu dan Wawo, dapat menjadi objek pemeriksaan lapangan untuk memastikan keberadaan bantuan.

“Kalau mereka mengatakan, ‘Saya tidak pernah menerima bantuan’, silakan periksa saya sekarang. Kalau begitu, di mana letak fiktifnya?” ujarnya.

Tudingan serupa juga dikaitkan dengan pengadaan benih padi pada 2025. Nusbah membantah informasi bahwa program tersebut tidak memiliki penerima yang jelas.

Ia menjelaskan bantuan benih dialokasikan untuk sekitar 50 hektare lahan dan didistribusikan kepada kelompok tani yang telah ditetapkan sebagai penerima.

“Kalau tidak ada kelompok tani penerima, lalu siapa yang menerima? Itu kan tidak masuk akal,” kata dia.

Berbeda dengan mekanisme distribusi yang menempatkan barang terlalu lama di gudang, Nusbah mengatakan benih tersebut disalurkan oleh penyedia langsung kepada petani penerima, bahkan hingga ke rumah masing-masing.

Menurut dia, pola tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas benih sekaligus memperpendek rantai distribusi sehingga benih dapat segera dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya.

Nusbah berharap informasi mengenai dugaan bantuan fiktif tidak berkembang menjadi kesimpulan publik sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen dan penerima di lapangan.

“Harapan saya, apa yang disampaikan dan berkembang di luar itu tidak benar, karena seluruh mekanisme dan prosedur sudah kami lewati,” katanya.

Ia menegaskan, apabila terdapat persoalan dalam pengadaan maupun pemanfaatan bantuan, pemeriksaan semestinya dilakukan secara objektif dengan mempertemukan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Bagi Nusbah, keberadaan kelompok tani penerima dan barang yang disalurkan merupakan dua aspek yang dapat diuji secara terbuka.

“Kalau memang ada yang mengatakan bantuan itu fiktif, kalau perlu saya siap membuktikannya,” ujarnya.

Penulis : Ris