PDIP Soroti Dominasi Belanja Operasi dan Peringatkan Risiko Blokir SIASN

Parlemen512 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kolaka Utara menyoroti arah kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Fraksi ini menilai struktur belanja daerah masih belum ideal karena lebih banyak terserap untuk belanja operasi dibanding belanja yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Buhari, S.Kel., M.Si., Ketua Fraksi Demokrat yang ditunjuk membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kolaka Utara mengenai pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam pandangannya, Fraksi PDIP mencatat belanja operasi direncanakan mencapai Rp573,84 miliar, sedangkan belanja modal hanya Rp81,16 miliar. Komposisi itu dinilai perlu dievaluasi agar APBD lebih berpihak pada pembangunan yang menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Belanja daerah hendaknya diarahkan pada program-program prioritas yang memiliki dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Buhari saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan.

Menurut fraksi tersebut, peningkatan porsi belanja modal penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, memperbaiki layanan pendidikan dan kesehatan, memperluas jaringan irigasi, serta menyediakan sarana publik yang dibutuhkan masyarakat.

Selain struktur anggaran, Fraksi PDIP juga memberi perhatian terhadap tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah diingatkan agar setiap kebijakan, khususnya di bidang kepegawaian, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan sistem merit.

Fraksi itu mengingatkan bahwa kebijakan mutasi, promosi, maupun pengisian jabatan ASN yang tidak sesuai aturan dapat menimbulkan konsekuensi administratif, termasuk pemblokiran Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) oleh instansi yang berwenang.

Menurut PDIP, kondisi tersebut tidak hanya menghambat administrasi kepegawaian, tetapi juga berpotensi memengaruhi hak-hak ASN serta mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Fraksi PDIP juga mengingatkan pemerintah daerah agar mulai menyiapkan langkah strategis menghadapi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD.

Pemerintah daerah didorong melakukan penataan struktur APBD secara bertahap melalui efisiensi belanja yang kurang produktif, pengendalian belanja pegawai, peningkatan produktivitas aparatur, optimalisasi pendapatan asli daerah, serta memperbesar porsi belanja pembangunan.

Bagi Fraksi PDIP, kepatuhan terhadap amanat undang-undang itu bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum membangun struktur APBD yang lebih sehat, efisien, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Menutup pandangannya, Fraksi PDIP berharap penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 benar-benar didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak lagi ditemukan kegiatan yang tidak terlaksana, rendahnya serapan anggaran, maupun program yang tidak memberikan hasil optimal.

Prioritas pembangunan, menurut Fraksi PDIP, harus difokuskan pada sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti pertanian, perikanan, UMKM, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur yang merata, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Penulis : Ris

Komentar