DPRD Minta Pasar Sarambu Dijadikan Prioritas Penanganan Darurat

Parlemen121 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka Utara mendesak pemerintah daerah segera menetapkan penanganan darurat terhadap kerusakan Pasar Sarambu di Kecamatan Porehu yang dinilai semakin membahayakan pedagang maupun masyarakat pengguna jalan.

Desakan itu muncul setelah DPRD bersama Dinas Perdagangan, pemerintah desa, dan sejumlah instansi terkait turun langsung meninjau kondisi pasar serta menggelar rapat kerja beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi II DPRD Kolaka Utara, Busra Daming, S.Pd., M.Pd mengatakan kondisi Pasar Sarambu saat ini sudah sangat memprihatinkan sejak diterjang angin kencang pada 2024 lalu. Sejumlah bagian bangunan disebut telah roboh dan sisanya terancam ambruk sewaktu-waktu.

“Bangunannya sudah rusak berat. Ada bagian yang roboh dan sebagian lainnya sangat membahayakan kalau tetap digunakan pedagang,” terangnya, Senin (11/5/2026).

Busra menyebut kerusakan pasar sebenarnya telah lama dikeluhkan masyarakat. Namun hingga kini, belum ada langkah penanganan serius yang dilakukan pemerintah daerah.

Akibat kondisi tersebut, para pedagang kini terpaksa berjualan di badan jalan poros provinsi menggunakan tenda darurat. Situasi itu tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan maupun pedagang.

“Pedagang sekarang berjualan di pinggir jalan. Selain mengganggu arus lalu lintas, kondisi ini juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Busra, Komisi II menilai penanganan Pasar Sarambu harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah karena pasar tersebut merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat khususnya di Kecamatan Porehu.

Politisi NasDem ini menegaskan, Komisi II sepakat, langkah paling mendesak saat ini ialah mempercepat penanganan pasar sebelum membahas persoalan penarikan retribusi.

“Bagaimana pemerintah mau menarik retribusi kalau kondisi pasarnya seperti sekarang. Yang paling penting adalah membangun dulu pasarnya,” tegasnya.

Dalam rapat kerja Maret 2026 lalu, Komisi II juga meminta Dinas Perdagangan segera mencari sumber pembiayaan pembangunan pasar, termasuk membuka peluang pengusulan bantuan ke pemerintah pusat.

Selain itu, Komisi II mendorong pemerintah daerah menetapkan kondisi kerusakan Pasar Sarambu sebagai bagian dari penanganan bencana daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki ruang melakukan penganggaran darurat untuk percepatan penanganan.

“Karena kerusakan ini akibat angin kencang, kami berharap ada penetapan status sehingga memungkinkan dilakukan penganggaran penanganan darurat,” kata Busra.

Jika pembangunan total belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, DPRD meminta pemerintah setidaknya melakukan penataan awal dengan membersihkan area pasar dan melakukan pengerasan lahan agar pedagang dapat kembali berjualan di dalam kawasan pasar secara lebih aman.

“Minimal area pasar dibersihkan dan diperkeras dulu supaya pedagang tidak terus berjualan di badan jalan,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut juga sempat muncul usulan dari Pemerintah Desa Sarambu agar aset pasar dialihkan menjadi aset desa sehingga pembangunan dapat didukung melalui dana desa.

Namun usulan itu dinilai belum memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat karena proses administrasi pengalihan aset membutuhkan waktu panjang.

Meski demikian, masyarakat disebut tetap membuka peluang kerja sama pengelolaan pasar antara pemerintah daerah dan pemerintah desa setelah pembangunan pasar direalisasikan.

Anggota Dewan Dapil III ini berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terganggu akibat kondisi pasar yang terus dibiarkan rusak.

Penulis : Ris

Komentar