JAKARTA, REPUBLIX.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia resmi melayangkan surat kepada BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses rotasi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
Langkah ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelantikan 118 ASN secara serentak serta penonaktifan 38 ASN dari jabatannya.
Rombongan DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, bersama para wakil ketua dan seluruh ketua fraksi, diterima langsung Direktur Pengawasan BKN, Andi Anto, beserta jajaran dalam pertemuan resmi di aula kantor BKN.
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos., mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut BKN menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran administratif yang dinilai serius.
“Ada beberapa poin yang menjadi perhatian BKN, mulai dari pelantikan tanpa rekomendasi, penonaktifan ASN tanpa rekomendasi, hingga pelantikan yang tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan,” ujar Syair melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/5/2026).
Selain itu, BKN juga menyoroti penempatan guru yang tidak berada pada Dinas Pendidikan, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata kelola kepegawaian.
Sebagai tindak lanjut, BKN telah mengirimkan surat resmi kepada BKPSDM Kolaka Utara pada 20 April 2026 untuk meminta seluruh dokumen terkait, termasuk surat keputusan (SK) pelantikan dan penonaktifan ASN.
“Dokumen tersebut akan ditelaah selama lima hari kerja sebelum BKN mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Syair menegaskan, rekomendasi dari BKN bersifat wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Jika tidak, BKN memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas.
“Apabila rekomendasi tidak dilaksanakan, BKN bisa melakukan upaya paksa, termasuk pemblokiran data ASN dan tindakan administratif lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, langkah BKN ini menjadi titik krusial dalam memastikan tata kelola kepegawaian di Kolaka Utara berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalitas.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi ASN. Kami berharap semua pihak patuh terhadap aturan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, saat ini BKN masih menunggu respons resmi dari BKPSDM Kolaka Utara.
“Surat BKN sudah dilayangkan, tinggal menunggu kiriman balik atau respons dari BKPSDM Kolaka Utara,” imbuhnya.
Kasus ini kini memasuki tahap penelaahan oleh BKN dan berpotensi berujung pada rekomendasi resmi yang akan menentukan langkah lanjutan pemerintah daerah terkait polemik rotasi ASN di Kolaka Utara.
Penulis: Ris








Komentar