Guru Dilantik Jadi Kabag Ketua Fraksi PKB Kolaka Utara Pertanyakan Legalitas dan Prosedur

Parlemen91 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Polemik pelantikan aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Utara. Ketua Fraksi PKB yang juga Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, ST., M.Si, mempertanyakan legal standing pengangkatan seorang guru yang langsung dilantik sebagai kepala bagian (Kabag) di Sekretariat Daerah.

Menurut Samsir, pengangkatan tersebut dinilai tidak lazim karena tidak melalui tahapan karier birokrasi secara berjenjang. Ia menegaskan bahwa jabatan guru merupakan jabatan fungsional yang semestinya jika dialihkan ke jabatan struktural, ditempatkan pada instansi yang relevan.

“Kalau dari jabatan fungsional guru kemudian masuk ke struktural, seharusnya ditempatkan di dinas teknis seperti Dinas Pendidikan, Pariwisata, atau Pemuda dan Olahraga. Bukan langsung lompat menjadi kepala bagian,” ujar Samsir, Senin (27/4/2026).

Ia mengakui bahwa rotasi dan mutasi ASN merupakan hak prerogatif pemerintah daerah yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, proses tersebut tetap harus berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar regulasi yang berlaku.

Samsir juga menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam penempatan jabatan ASN guna menciptakan birokrasi yang profesional dan berintegritas.

“Kalau seseorang tidak punya pengalaman di bidang itu lalu ditunjuk menjadi kabag, bagaimana bisa bekerja secara profesional?” katanya.

Kritik tersebut, lanjut Samsir, bukan tanpa dasar. Ia mengungkapkan, saat DPRD memanggil pejabat yang baru dilantik dalam sebuah rapat, yang bersangkutan mengaku masih dalam tahap belajar.

“Kemarin waktu kami panggil dalam rapat, jawabannya masih belajar. Ini kan luar biasa, masa mau masuk posisi strategis baru mulai belajar,” ujarnya.

Lebih jauh, DPRD Kolaka Utara disebut tengah menyoroti pelantikan ASN yang dilakukan pemerintah daerah beberapa waktu lalu sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.

Samsir mengaku pihaknya mendapat banyak sorotan dari masyarakat terkait pelantikan tersebut, sehingga DPRD merasa perlu menindaklanjuti.

“Kami juga disorot, dianggap tidak bekerja. Ini menjadi tanggung jawab moral kami untuk mempertanyakan mekanisme pelantikan kemarin,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung adanya pelantikan terhadap 46 ASN yang disebut tidak mengantongi persetujuan teknis (pertek). Samsir mengingatkan agar pemerintah daerah lebih berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami harap ke depan tidak ada lagi pelanggaran berjamaah dalam proses seperti ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris BKPSDM Kolaka Utara, Wahyuddin Syukur, memastikan bahwa pelantikan guru menjadi kepala bagian telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, ASN dari jabatan fungsional tetap memiliki peluang menduduki jabatan struktural, sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi.

“Guru bisa saja mengisi jabatan kabag, asalkan status fungsionalnya dilepas. Dari sisi golongan juga rata-rata sudah memenuhi syarat, umumnya setara eselon IIIa atau ahli madya, yang jika disetarakan sudah selevel dengan kepala bidang atau sekretaris dinas,” jelas Wahyuddin.

Penulis : Ris

Komentar