Bongkar Data di BKN, DPRD Kolaka Utara Siap Gulirkan Pansus hingga Hak Angket soal Pelantikan ASN

Parlemen72 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – DPRD Kabupaten Kolaka Utara mulai mengarahkan langkah politik yang lebih tegas menyusul temuan dugaan pelanggaran dalam proses pelantikan dan penonjoban Aparatur Sipil Negara (ASN).

Opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga penggunaan hak angket kini masuk dalam radar, seiring rencana pendalaman data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos, menegaskan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Dari hasil RDP, kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran prosedur. Ini yang akan kami dalami lebih jauh, termasuk dengan berkoordinasi ke BKN,” kata Syair.

Menurut dia, DPRD tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan. Namun, data awal yang diperoleh menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian.

“Dari 118 ASN yang dimutasi dan dipromosikan, hanya sekitar 56 orang yang memiliki Persetujuan Teknis (Pertek). Selebihnya tidak memiliki Pertek. Ini tentu menjadi catatan serius,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti kebijakan penonjoban ASN. Dari 38 ASN yang dinonjobkan, hanya delapan orang yang tercatat memiliki Pertek. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ini benar, maka bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh aspek kepatuhan terhadap hukum dalam tata kelola pemerintahan,” tegas Syair.

Sebagai bagian dari pendalaman, DPRD Kolaka Utara berencana melakukan konsultasi langsung ke BKN, baik di tingkat pusat maupun regional di Makassar.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas data sekaligus menguji kesesuaian prosedur yang telah dijalankan pemerintah daerah. Hasil dari konsultasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam menentukan langkah politik lanjutan.

“Setelah dari BKN, kami akan duduk bersama pimpinan dan seluruh anggota untuk merumuskan sikap. Apakah cukup dengan rekomendasi atau kita naikkan ke Pansus, bahkan hingga hak angket,” jelasnya.

Syair menegaskan, semua opsi masih terbuka. DPRD, kata dia, ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada yang tidak mungkin. Kalau memang ditemukan pelanggaran serius, tentu DPRD memiliki instrumen untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Penulis : Ris

Komentar