Puluhan ASN Dilantik Tak Sesuai Pertek DPRD Siapkan Laporan ke BKN

Parlemen191 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Kebijakan rotasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara menuai sorotan tajam. DPRD Kolaka Utara menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelantikan pejabat, mulai dari penempatan yang tak sesuai Persetujuan Teknis (Pertek) hingga puluhan ASN yang tidak mengantongi rekomendasi sama sekali.

Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Drs. Nasir Banna, mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Senin (27/4/2026).

“Ada ASN yang dalam Pertek direkomendasikan di satu posisi, tetapi saat dilantik justru ditempatkan di jabatan berbeda. Ini jelas tidak sesuai prosedur,” ujar Nasir.

Tak hanya itu, DPRD juga menemukan sekitar 46 ASN yang tidak memiliki Pertek dalam proses rotasi dan promosi jabatan. Padahal, dokumen tersebut merupakan syarat wajib dalam setiap pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.

“Kami menemukan sekitar 46 orang yang tidak memiliki Pertek sama sekali. Ini tentu menjadi persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian,” tegasnya.

Nasir menjelaskan, dalam mekanisme yang berlaku, setiap promosi jabatan harus melalui tahapan yang jelas, termasuk pembahasan di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Selain itu, diperlukan sinergi antara Organisasi Tata Laksana (Ortala) dan BKPSDM dalam memberikan penilaian terhadap ASN yang akan dipromosikan.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi DPRD, tahapan tersebut tidak dijalankan secara optimal. Bahkan, Sekretaris BKPSDM disebut telah mengakui adanya pelanggaran dalam proses tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kalau prosedur diabaikan, maka potensi pelanggaran akan terus berulang,” kata Nasir.

Sorotan juga diarahkan pada penempatan ASN dari latar belakang tenaga pendidik yang langsung menduduki jabatan struktural tanpa melalui jenjang yang semestinya. DPRD menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

“Ada guru yang langsung menjadi kepala bagian, bahkan ada yang langsung menjabat sebagai camat. Padahal seharusnya melalui tahapan, mulai dari penempatan di OPD hingga promosi bertahap,” ujarnya.

Menurut Nasir, seluruh rambu-rambu dalam proses promosi jabatan ASN telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara konsisten dan profesional.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kolaka Utara berencana melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat guna mendalami proses pelantikan 118 pejabat yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Kami akan ke BKN untuk memastikan apakah proses ini sudah sesuai aturan atau tidak. Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran berulang,” ucapnya.

DPRD menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada profesionalisme birokrasi di Kolaka Utara.

Penulis : Ris

Komentar