Enam Pasar di Kolaka Utara Mati Suri, Pemda Siapkan Kios Gratis Dua Tahun untuk Tarik Pedagang

Ekobis166 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kini tidak lagi beroperasi meski bangunan dan fasilitasnya masih tersedia.

Pemerintah daerah pun menyiapkan berbagai insentif, termasuk penggunaan kios dan los secara gratis hingga dua tahun, untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di pasar-pasar tersebut.

Kepala Seksi Analisis Perdagangan, Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara, Afdal, S.E mengatakan saat ini terdapat sekitar 30 pasar yang tersebar di berbagai kecamatan. Namun, tidak seluruhnya masih aktif melayani aktivitas jual beli masyarakat.

“Pasar yang saat ini tidak aktif antara lain Pasar Mosiku, Pasar Latali, Pasar Puundoho, Pasar Watumea, dan Pasar Lawolatu,” kata Afdal, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pasar-pasar tersebut berhenti beroperasi. Salah satunya adalah padatnya jadwal hari pasar dan letak pasar yang saling berdekatan sehingga sulit menarik pedagang maupun pembeli.

Afdal mencontohkan beberapa pasar di wilayah utara Kolaka Utara yang berada dalam radius yang relatif dekat dengan pasar lain yang lebih ramai. Kondisi tersebut membuat pedagang memilih berjualan di lokasi yang telah memiliki basis pembeli yang kuat.

“Di wilayah utara (Kecamatan Kodeoha-Tiwu. Red) misalnya, hari pasarnya sudah sangat padat dan jarak antar pasar cukup dekat. Masyarakat akhirnya lebih memilih berjualan di pasar yang sudah ramai,” ujarnya.

Selain faktor persaingan antar pasar, pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu penyebab menurunnya aktivitas perdagangan di sejumlah pasar tradisional.

Beberapa pasar yang sebelumnya aktif terpaksa berhenti beroperasi saat pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan.

Namun setelah pandemi berakhir, aktivitas perdagangan tidak kembali seperti semula. Pedagang dan pembeli telah beralih ke lokasi lain yang dianggap lebih menguntungkan.

“Begitu Covid selesai, masyarakat tidak kembali lagi ke pasar tersebut. Padahal bangunannya masih ada dan kondisinya masih cukup baik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Abu Bakri, S.Sos., M.Si., mengatakan untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berupaya mendorong pemanfaatan kembali aset pasar milik daerah.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan kemudahan bagi pedagang untuk menempati kios maupun los yang tersedia.

Abu mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H agar seluruh fasilitas pasar yang dibangun pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Sesuai arahan Bupati, seluruh pasar milik pemerintah harus dimanfaatkan. Kami diminta membuat kontrak penggunaan fasilitas pasar dan memberikan kemudahan, bahkan ada yang digratiskan selama satu hingga dua tahun agar masyarakat mau memanfaatkan fasilitas yang tersedia,” katanya.

Meski demikian, upaya menghidupkan kembali pasar yang mati suri tidaklah mudah. Menurut, tantangan terbesar adalah meyakinkan pedagang bahwa pasar tersebut memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan.

Pasalnya, pedagang umumnya akan memilih lokasi yang memiliki jumlah pembeli lebih banyak dan perputaran uang yang lebih besar.

“Tantangan utamanya bagaimana meyakinkan pedagang bahwa berjualan di sana bisa memberikan keuntungan. Kalau pembelinya banyak dan perputaran uangnya bagus, tentu pedagang akan datang sendiri,” ujarnya.

Di sisi lain, menilai kondisi perdagangan di pasar tradisional Kolaka Utara secara umum masih relatif stabil dan tidak mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Terkait retribusi pasar, ia menjelaskan bahwa pungutan hanya diberlakukan pada fasilitas yang dibangun pemerintah daerah, seperti kios dan los yang digunakan berdasarkan perjanjian kontrak.

Sementara pasar rakyat yang dibangun dan dikelola secara mandiri oleh masyarakat tidak dikenakan retribusi oleh Dinas Perdagangan.

“Yang kami pungut hanya sewa kios atau los yang dibangun pemerintah. Kalau pasar yang dibangun dan dikelola masyarakat, kami tidak melakukan pemungutan retribusi,” pungkasnya.

Penulis : Ris

Komentar