KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Polemik terkait kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) tenaga kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara akhirnya mendapat penjelasan dari DPRD dan Dinas Kesehatan setempat.
Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Drs. Nasir Banna, menegaskan bahwa kenaikan gaji PPPK PW tenaga kesehatan dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan belum diberlakukan saat ini dan tetap mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang digelar pada 2 Juni 2026.
Menurut Nasir, informasi yang menyebut sebagian PPPK PW tenaga kesehatan eks Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah menerima kenaikan gaji lebih dulu tidak sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah dibangun antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami sudah komunikasi dengan Kadis Kesehatan Pak Irham. Jadi tidak benar kalau PPPK PW yang dulu masuk kategori PTT gaji mereka sudah diberlakukan saat ini. Semua tetap mengacu pada hasil RDP kemarin, nanti setelah perubahan,” kata Nasir, Rabu (10/6/2026).
Nasir mengaku sempat terkejut setelah menerima informasi bahwa sebagian tenaga kesehatan PPPK PW telah menandatangani kontrak kerja dengan nominal gaji Rp500 ribu per bulan, sementara sebagian lainnya baru akan menerima kenaikan setelah Perubahan APBD 2026 disahkan.
Namun setelah dilakukan klarifikasi, ia memastikan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi tenaga kesehatan yang bertugas di layanan Public Safety Center (PSC).
“Yang benar itu hanya tenaga PSC. Itu sudah final, sekitar 30 orang. Kalau yang 338 tenaga kesehatan PPPK PW ini tetap setelah perubahan anggaran,” tegasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta seluruh PPPK PW tenaga kesehatan untuk tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami berharap teman-teman tetap bersabar dan tidak terprovokasi informasi yang tidak benar. Semua sudah ada kesepakatan dan akan dijalankan sesuai mekanisme anggaran yang berlaku,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kolaka Utara, Harvey, S.Si., M.Farm., Apt, memastikan bahwa kenaikan gaji PPPK PW baru dapat direalisasikan setelah penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Iya benar, kenaikan gaji PPPK PW nanti setelah penetapan Perubahan APBD tahun ini,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut Dinas Kesehatan Kolaka Utara diduga menerapkan kebijakan berbeda terhadap PPPK PW tenaga kesehatan.
Sejumlah PPPK PW yang sebelumnya berstatus PTT disebut telah lebih dulu mendapatkan kontrak dengan nilai gaji Rp500 ribu per bulan, sementara tenaga kesehatan PPPK PW yang sebelumnya bertugas sebagai petugas kesehatan desa dan relawan (volunteer) harus menunggu hingga perubahan anggaran.
Informasi tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga kesehatan PPPK PW karena dinilai bertentangan dengan hasil kesepakatan RDP antara TAPD dan Banggar DPRD yang menyatakan kenaikan gaji bagi 338 PPPK PW tenaga kesehatan berlaku setelah Perubahan APBD.
Salah seorang PPPK PW tenaga kesehatan non-PTT yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku kecewa atas kabar tersebut. Ia menilai seluruh PPPK PW memiliki status yang sama sehingga seharusnya mendapatkan perlakuan yang setara.
“Kita ini sama-sama PPPK PW, kemarin juga berjuang bersama. Kenapa PPPK PW yang dulunya PTT sudah menandatangani kontrak gaji Rp500 ribu per bulan, sementara kami PPPK non-PTT berlakunya nanti setelah perubahan anggaran 2026. Ini terkesan dianaktirikan,” ujarnya.
Meski demikian, polemik tersebut mulai mereda setelah adanya penegasan dari DPRD dan Dinas Kesehatan bahwa kenaikan gaji bagi 338 PPPK PW tenaga kesehatan akan diberlakukan secara bersamaan setelah Perubahan APBD 2026 disahkan.
Kepastian tersebut disambut lega oleh tenaga kesehatan PPPK PW yang sebelumnya khawatir terjadi perbedaan perlakuan dalam implementasi kebijakan kenaikan honor di lingkungan Dinas Kesehatan Kolaka Utara.
Penulis : Ris









Komentar