Kolaka Utara Benahi Layanan BPJS, Kekurangan Dokter Gigi dan Validasi Data PBI Jadi Prioritas

Regional115 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mulai mempercepat pembenahan layanan kesehatan dengan menitikberatkan pada pemerataan tenaga medis, pembaruan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Forum Kemitraan BPJS Kesehatan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, S.Sos., M.Si., Pertemuan itu mempertemukan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan Cabang Kendari, DPRD, rumah sakit, organisasi profesi, hingga sejumlah perangkat daerah untuk mengevaluasi berbagai persoalan pelayanan kesehatan di daerah.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah belum meratanya penempatan tenaga dokter, terutama dokter gigi. Sejumlah puskesmas di wilayah terpencil masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan sehingga berdampak terhadap akses pelayanan masyarakat.

Sekda Muhammad Idrus meminta Dinas Kesehatan bersama BKPSDM segera menyusun pola distribusi yang lebih efektif. Menurut dia, apabila penempatan permanen belum memungkinkan, pemerintah dapat menerapkan sistem rotasi agar pelayanan di wilayah yang kekurangan tenaga medis tetap berjalan.

“Kalau belum memungkinkan menempatkan dokter secara permanen, buat skema rotasi. Misalnya tiga bulan bertugas di satu wilayah, kemudian bergeser ke wilayah lain. Dengan begitu pelayanan tetap berjalan,” terangnya, Kamis (23/7/2026).

Selain solusi jangka pendek, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis. Pemkab akan memasukkan program beasiswa pendidikan dokter spesialis berbasis pembiayaan bersama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

Program tersebut diharapkan mampu mencetak tenaga medis asal Kolaka Utara yang nantinya kembali mengabdi di daerah, terutama pada layanan spesialis yang masih terbatas, termasuk spesialis jantung.

Forum itu juga menyoroti pentingnya akurasi data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sekda meminta Dinas Sosial bersama pemerintah desa melakukan pembaruan data secara rutin agar bantuan kesehatan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Ia mengingatkan agar data warga yang telah meninggal dunia maupun pindah domisili segera diperbarui sehingga tidak menghambat masuknya warga miskin yang layak memperoleh jaminan kesehatan.

Permasalahan lain yang turut dibahas ialah tidak aktifnya sebagian operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa. Kondisi itu dinilai berpotensi menghambat proses pembaruan data kepesertaan.

Menurut Idrus, pemerintah desa perlu segera menunjuk operator baru atau menyiapkan mekanisme lain agar proses validasi data tetap berjalan tanpa kendala.

Di sisi lain, Anggota DPRD Kolaka Utara Abu Muslim meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang lebih ramah kepada peserta BPJS, khususnya masyarakat yang belum memahami prosedur administrasi.

Menurut dia, pasien yang datang dalam kondisi darurat semestinya lebih dahulu memperoleh penanganan medis, sedangkan kelengkapan administrasi dapat diselesaikan setelah kondisi pasien stabil.

“Pelayanan medis harus menjadi prioritas. Jangan sampai pasien yang membutuhkan pertolongan justru terkendala urusan administrasi,” ujarnya.

Abu Muslim juga mendorong agar tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum. Ia meminta pemerintah bersama BPJS memperluas sosialisasi penggunaan layanan digital, termasuk antrean online melalui aplikasi Mobile JKN hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari Hernawan Priyastomo mengungkapkan tingkat kepesertaan aktif JKN di Kolaka Utara telah mencapai sekitar 84 persen. Meski demikian, rasio klaim pelayanan kesehatan tercatat mencapai 154 persen, yang berarti nilai pelayanan yang dibayarkan BPJS jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dihimpun dari daerah tersebut.

Kondisi itu, kata Hernawan, tidak memengaruhi keberlangsungan pelayanan karena sistem JKN menerapkan prinsip gotong royong secara nasional.

Hingga pembebanan Juni 2026, biaya pelayanan kesehatan peserta JKN di fasilitas kesehatan Kabupaten Kolaka Utara mencapai sekitar Rp16,63 miliar. Sementara biaya pelayanan warga Kolaka Utara yang berobat di RSUD Djafar Harun maupun rumah sakit di luar daerah mencapai Rp21,02 miliar.

BPJS Kesehatan juga mencatat distribusi dokter umum di Kolaka Utara sebenarnya telah memenuhi kebutuhan secara jumlah, namun penyebarannya belum merata. Adapun tenaga dokter gigi masih mengalami kekurangan sembilan orang.

Selain itu, pemanfaatan fitur antrean online melalui aplikasi Mobile JKN masih rendah, yakni sekitar 4 persen. BPJS berharap pemerintah daerah dan media turut memperluas edukasi kepada masyarakat agar layanan digital tersebut dimanfaatkan secara optimal sekaligus mengurangi antrean di fasilitas kesehatan.

Penulis: Ris

Komentar