KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terus mendorong percepatan penyelesaian persoalan penguasaan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.
Upaya tersebut dibahas melalui forum Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang digelar di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan program reforma agraria nasional yang diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.
Pembahasan tersebut dibuka oleh Asisten I Sekertariat Daerah Kolaka Utara, Ir. Ihwan, yang hadir mewakili Bupati Kolaka Utara.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa reforma agraria merupakan salah satu agenda strategis pemerintah pusat yang masuk dalam prioritas pembangunan nasional tahun 2026.
Menurut Ihwan, reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan kepemilikan aset tanah, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap berbagai sumber ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan.
“Program reforma agraria merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui penataan aset dan akses terhadap sumber-sumber ekonomi,” ujarnya.
Ihwan menjelaskan, salah satu langkah penting dalam pelaksanaan reforma agraria adalah penataan penguasaan dan kepemilikan tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di kawasan hutan negara.
Untuk mendukung proses tersebut, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII memfasilitasi pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi bersama Tim Inver PPTPKH.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang memberikan ruang penyelesaian bagi masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan ini, pemerintah berharap masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan sesuai ketentuan dapat memperoleh kepastian hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023,” kata Ihwan.
Asisten I menambahkan, objek yang dapat diselesaikan melalui mekanisme PPTPKH meliputi kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga lahan garapan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membentuk Tim Inventarisasi dan Verifikasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 870/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2021 untuk melaksanakan kegiatan serupa di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.
Pemerintah juga memastikan, lahan yang menjadi sasaran penyelesaian telah tercantum dalam Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6132 Tahun 2024.
Berdasarkan data yang tersedia, luas areal yang menjadi target penyelesaian di Kabupaten Kolaka Utara mencapai sekitar 1.093,59 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah desa.
Ihwan mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk mengikuti setiap tahapan pembahasan secara cermat agar proses inventarisasi dan verifikasi berjalan sesuai aturan serta menghasilkan data yang akurat.
“Pembahasan usulan Inver PPTPKH ini menjadi langkah penting dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria, khususnya penyelesaian penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang telah dialokasikan dalam peta indikatif pemerintah,” tuturnya.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap penyelesaian status lahan masyarakat dalam kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat keberhasilan program reforma agraria yang tengah dijalankan pemerintah secara nasional.
Penulis : Ris









Komentar