Tangis Pemilik Kedai Nunaf Pecah Setelah Box Usahanya Digembok di Pantai Merpati

Regional31 Dilihat

BULUKUMBA, REPUBLIX.ID – Pemilik Kedai Nunaf, salah satu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Merpati, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, tak kuasa menahan tangis setelah mendapati box tempatnya berjualan disegel atau digembok oleh orang yang tidak dikenal.

Perjuangannya merintis usaha dari nol selama bertahun-tahun seolah runtuh dalam sekejap.

Di balik box sederhana itu, tersimpan perjalanan panjang membangun usaha. Selama kurang lebih dua tahun, pemilik Kedai Nunaf berusaha menghidupkan usahanya dengan menjual aneka minuman, camilan, dan berbagai kebutuhan pengunjung pantai.

Usaha yang dirintis dari nol tersebut bukan sekadar tempat mencari penghasilan. Di sanalah harapan, kerja keras, dan upaya memenuhi kebutuhan hidup dibangun sedikit demi sedikit.

Namun, harapan itu mendadak berhadapan dengan kenyataan pahit ketika box usahanya ditemukan dalam kondisi terkunci dengan gembok yang disebut dipasang oleh orang tidak dikenal.

Peristiwa tersebut terekam dalam video yang diunggah melalui akun Facebook Anha Andi Heriantono. Dalam video itu, pemilik kedai terlihat hanya bisa pasrah menghadapi kondisi yang dialaminya.

Anha mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan pemindahan kedai yang menurutnya disertai alasan yang tidak tepat. Ia juga mempertanyakan tindakan penggantian gembok tanpa penyelesaian yang dianggap adil.

“Gais kedai nunaf disuruh pindah dengan alasan tidak tepat. Langsung diganti gemboknya kodong dengan alasan tidak masuk akal sekali,” terang Anha.

Dalam video tersebut, Anha juga menyampaikan keberatannya terhadap keputusan pemerintah yang dinilainya tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan keberatan.

“Keputusannyami Bede pemerintah tidak bisa diganggugugat. Betul pemerintah yang aturki tapi caranya pemerintah mengatur tidak adil gais,” ujarnya.

Kesedihan semakin terasa ketika Anha menyinggung lamanya perjuangan pemilik kedai membangun usaha tersebut. Ia bahkan sempat bertanya langsung mengenai waktu yang dibutuhkan untuk merintis usaha itu.

“Korang tau berapa tahun Miko merintis. Tanya Anha kepada pemilik box. “Dua tahun belum ada yang menjual disini gelap-gelapan. Ya Allah kurang ajar sekali. Semoga banyak rezekinya itu yang menghalangi semoga selamat dunia akhirat. Sabarki.

Anha juga menyebut bahwa penggembokan dilakukan dengan alasan lokasi tersebut kerap menjadi tempat terjadinya keributan. Namun, ia membantah bahwa pemilik kedai selama ini terlibat dalam persoalan tersebut.

“Digembok Ki dengan alasan ditempat ini selalu cari ribut. Padahal tidak pernah cari ribut. Makasih pemerintah atas keadilannya,” kata Anha sambil menangis.

Ia kemudian mempertanyakan alasan hanya satu pihak yang harus dipindahkan, sementara menurutnya terdapat dua pihak yang bermasalah.

“Dua yang bermasalah kenapa satuji yang dipindahkan,” tuturnya.

Peristiwa ini kembali memperlihatkan sisi rentan pelaku UMKM kecil yang menggantungkan penghasilan dari usaha sederhana di ruang-ruang publik. Bagi sebagian orang, sebuah box kedai mungkin hanya bangunan kecil. Namun, bagi pemiliknya, tempat itu merupakan hasil kerja keras, modal yang dikumpulkan, serta harapan untuk mempertahankan kehidupan.

Penataan kawasan publik tentu menjadi kewenangan pemerintah. Namun, kebijakan penataan juga diharapkan memperhatikan aspek kemanusiaan, kepastian prosedur, komunikasi, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat kecil.

Sebab, di balik setiap usaha sederhana, ada orang-orang yang berjuang mempertahankan penghidupan. Mereka bukan sekadar pedagang yang menempati ruang usaha, melainkan warga yang menggantungkan harapan pada usaha yang dibangun dengan susah payah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemerintah setempat mengenai alasan penggembokan box Kedai Nunaf maupun kronologi keputusan pemindahan tersebut. Penjelasan dari pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.

Penulis: Yus