Demo di BPN Kolaka Utara Berujung Ricuh, Massa Rusak Fasilitas Kantor

Regional85 Dilihat

“Aksi yang melibatkan berbagai organisasi mulai dari Asosiasi Penambang Lokal (APL), Mimbar Pergerakan Pemuda Indonesia (MIMPPI-KU), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) hingga sejumlah lembaga swadaya masyarakat awalnya berlangsung tertib”

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen masyarakat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berakhir ricuh pada Senin, 13 April 2026. Massa meluapkan kekecewaan setelah gagal menemui pimpinan kantor yang dituju.

Aksi yang melibatkan berbagai organisasi mulai dari Asosiasi Penambang Lokal (APL), Mimbar Pergerakan Pemuda Indonesia (MIMPPI-KU), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) hingga sejumlah lembaga swadaya masyarakat awalnya berlangsung tertib. Mereka menuntut klarifikasi atas dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan administrasi pertanahan.

Namun situasi berubah ketika massa mengetahui Pelaksana Tugas Kepala Kantor BPN Kolaka Utara, Andarias Leping, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Abduh, tidak berada di lokasi. Ketiadaan pejabat yang hendak ditemui itu memicu emosi demonstran.

Padahal, menurut perwakilan massa, permohonan audiensi telah dilayangkan sebelumnya. “Kami datang bukan tanpa pemberitahuan. Tapi saat tiba, pimpinan justru tidak ada,” ujar salah satu orator dalam aksi tersebut.

Kekecewaan itu berujung pada aksi perusakan. Sejumlah fasilitas kantor menjadi sasaran, mulai dari pagar besi yang dijebol, kaca jendela dipecahkan, hingga dinding yang dicoret-coret. Beberapa piagam penghargaan yang terpajang di dalam ruangan juga dilaporkan dicopot dan dibakar.

Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi berupaya meredam situasi. Ketegangan mereda setelah Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kolaka Utara, Arbi Anto Gatot, bersedia menemui massa dengan pengawalan.

Dialog singkat antara kedua pihak menghasilkan kesepahaman sementara. Massa kemudian membubarkan diri secara tertib.

Aksi ini dipicu dugaan praktik pungutan liar yang menyeret dua oknum pegawai BPN berinisial A dan A. Keduanya dituding mempersulit proses administrasi serta meminta biaya di luar ketentuan resmi, dengan nilai yang disebut mencapai hingga Rp15 juta dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek).

Penasihat aksi, Wawan, menyatakan dugaan tersebut bukan sekadar isu, melainkan berangkat dari pengalaman langsung masyarakat. “Ada klien kami yang merasa dirugikan. Ini harus diusut secara terbuka dan menyeluruh,” katanya.

Di sisi lain, Arbi Anto Gatot menegaskan bahwa seluruh biaya pelayanan pertanahan telah diatur sesuai regulasi yang berlaku. Ia mengakui kemungkinan adanya penyimpangan oleh oknum, namun menekankan hal itu perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan.

“Kalau memang ada permintaan di luar ketentuan, apalagi untuk jarak pelayanan yang dekat, itu akan kami telusuri,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang diduga terlibat. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kasus tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam layanan publik di sektor pertanahan mulai dari transparansi biaya hingga integritas aparatur. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, praktik-praktik serupa masih menjadi sumber ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi layanan negara.

Penulis: Ris

Komentar