Disdag Kolaka Utara Bongkar Peredaran Beras Tak Sesuai Takaran di Pasar Sarambu

Ekobis612 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kolaka Utara menemukan peredaran beras kemasan yang beratnya tidak sesuai dengan takaran pada label di Pasar Sarambu, Desa Sarambu, Kecamatan Porehu, Jumat, 2 Oktober 2026.

Temuan itu terungkap saat tim Dinas Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan beras kemasan yang beratnya tidak sesuai dengan angka yang tercantum pada kemasan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Rusdin, bersama jajarannya menemukan sejumlah beras kemasan dengan berat di bawah takaran yang tertera pada label.

Salah satu beras yang mencantumkan berat 10 kilogram setelah ditimbang hanya memiliki berat sekitar 8 kilogram. Sementara kemasan yang tertera 25 kilogram beratnya sekitar 23,5 kilogram.

“Di Pasar Sarambu, beras kemasan 10 kilogram tersebut dijual sekitar Rp145 ribu, sedangkan kemasan 25 kilogram dipasarkan dengan harga Rp365 ribu,” terangnya saat dikonfirmasi via whatsapp, Minggu, 4 Oktober 2026.

Rusdin mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut hak konsumen untuk memperoleh barang sesuai dengan keterangan yang tercantum pada kemasan.

Meski menemukan beras yang tak sesuai takaran, Dinas Perdagangan tidak melakukan penyitaan terhadap produk tersebut. Pemerintah masih mengedepankan langkah pembinaan kepada pelaku usaha.

“Kami tidak melakukan penyitaan beras dalam kemasan yang kami temukan tidak sesuai takaran. Kami masih melakukan pembinaan,” ujar Rusdin.

Ia menjelaskan tidak seluruh beras kemasan yang beredar di Pasar Sarambu memiliki persoalan takaran. Sejumlah produk ditemukan memiliki berat sesuai dengan angka yang tercantum pada kemasan, terutama beras yang berasal langsung dari pabrik.

Menurut Rusdin, beras yang beredar di Pasar Sarambu berasal dari sejumlah daerah, yakni Kota Palopo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), dan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Dinas Perdagangan, beras yang ditemukan tidak sesuai takaran berasal dari wilayah Mangkutana.

“Berdasarkan informasi yang takarannya tidak sesuai berasal dari Mangkutana,” kata Rusdin.

Dinas Perdagangan akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan beras yang masuk dan beredar di Kolaka Utara sesuai dengan ketentuan, termasuk dari sisi berat bersih yang tercantum pada kemasan.

Rusdin mengatakan sidak di Pasar Sarambu merupakan langkah awal. Pengawasan selanjutnya akan dilakukan di pasar-pasar lain dan pusat perbelanjaan di Kolaka Utara, termasuk gerai modern.

“Kami awali di sini, di paling utara Kolaka Utara. Selanjutnya di pasar-pasar lain, bahkan di Indomaret juga kita akan masuk untuk mengejar masalah, khususnya beras,” ujarnya.

Ia berharap para pedagang kebutuhan pokok di Kolaka Utara, khususnya pedagang beras, tidak menjual produk dengan takaran yang tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.

Rusdin juga mengingatkan pedagang agar memastikan isi dalam setiap kemasan sesuai dengan berat yang tercantum sehingga tidak merugikan konsumen.

“Kami berharap para pedagang kebutuhan pokok di Kabupaten Kolaka Utara, khususnya beras, agar menjual berasnya sesuai dengan takaran. Begitu juga dengan isi dalam kemasan,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran barang dan segera menyampaikan informasi kepada pemerintah apabila menemukan produk yang diduga tidak sesuai takaran.

“Kami minta kepada masyarakat setiap saat memberikan penyampaian kepada kami dengan sektor terkait, dengan perdagangan terkait hal-hal seperti ini. Kami siap menerima informasi 24 jam,” pungkasnya.

Penulis: Ris