Dua Pria Diamankan di Batu Putih, Polisi Sita Sabu Hampir 20 Gram

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Polisi mengamankan dua pria berinisial MI (40) dan H (41) dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Makkuaseng, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (24/10/2026) dini hari.

Penindakan melalui kegiatan Quick Wins itu berlangsung sekitar pukul 01.18 Wita. Dari pemeriksaan di rumah MI, petugas menemukan 15 sachet sabu dengan berat bruto 19,68 gram, dua timbangan digital, serta alat hisap sabu atau bong.

Dalam penanganan perkara tersebut, H yang berstatus sebagai pengguna diajukan ke BNN Kabupaten Kolaka untuk menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu guna menentukan kemungkinan rehabilitasi medis atau sosial.

Langkah tersebut mengacu pada STR Kapolri Nomor ST/2394/X/RES.4./2026 juncto Peraturan Bersama Tahun 2014.

Sementara itu, perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penulis: Ris