Polisi Ringkus Dua Pria di Lasusua, 8 Sachet Sabu Disita

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Upaya membuang dua sachet sabu ke lantai justru mengungkap dugaan keterlibatan dua pria dalam kasus narkotika di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa itu terjadi di BTN Sejahtera, Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Personel Polres Kolaka Utara mengamankan SO alias O setelah mendapati dirinya membuang dua sachet sabu.

Dari hasil interogasi, SO menyebut MA alias A sebagai sumber barang tersebut. Polisi kemudian menangkap MA saat tiba di lokasi dan menemukan dua sachet sabu yang disembunyikan di balik casing telepon genggamnya.

Penggeledahan berlanjut ke rumah MA di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua. Di sana, petugas kembali menemukan empat sachet sabu.

Dari kedua pria tersebut, polisi menyita total delapan sachet sabu dengan berat bruto 5,35 gram.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penulis: Ris