Gegara Temuan BPK Rp817 Juta Kolaka Utara Di-blacklist, Bantuan Pasar dari Pusat Mandek Sejak 2020

Regional90 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara disebut masuk daftar hitam pemerintah pusat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp817 juta pada dua proyek pembangunan pasar rakyat yang bersumber dari APBN tahun 2018.

Akibat status tersebut, Kolaka Utara tidak lagi dapat menerima bantuan pemerintah pusat untuk pembangunan maupun revitalisasi pasar hingga seluruh temuan kerugian negara dikembalikan.

Dua proyek yang menjadi sorotan yakni pembangunan Pasar Rakyat Desa Pohu, Kecamatan Rante Angin dan Pasar Rakyat Desa Watumea, Kecamatan Tiwu.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kolaka Utara, pembangunan Pasar Pohu menelan anggaran Rp5.699.676.711,37. Sementara pembangunan Pasar Watumea menghabiskan anggaran Rp5.658.984.341,00.

Namun, hasil audit BPK tahun 2019 menemukan adanya kerugian negara dari dua proyek tersebut. Untuk Pasar Pohu, kerugian tercatat sebesar Rp391.829.647,48 akibat kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi yang tidak sesuai. Sedangkan Pasar Watumea tercatat merugikan negara sebesar Rp425.501.792,79.

Kepala Seksi Analisis Perdagangan Dinas Perdagangan Kolaka Utara, Apdal, S.E, mengungkapkan proyek Pasar Watumea dikerjakan oleh PT Fajar Iksa Mario yang beralamat di Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Sementara proyek Pasar Pohu dikerjakan oleh PT Rasawula Gavriel Sultra.

Menurut Apdal, proses pengembalian kerugian negara hingga kini belum tuntas. Dari total temuan pada proyek Pasar Pohu, kontraktor baru mengembalikan sekitar Rp90 juta dan sisanya disebut akan dibayar secara bertahap.

“Yang susah ini kontraktor pembangunan Pasar Watumea karena sudah meninggal dunia. Sementara pihak perusahaan yang baru-baru kami temui enggan bertanggung jawab,” ujarnya.

Apdal menjelaskan, belum rampungnya pengembalian kerugian negara membuat seluruh usulan bantuan pasar dari Kolaka Utara otomatis tertolak dalam sistem pemerintah pusat.

“Ini penyebab sehingga beberapa kali pemerintah daerah mengajukan proposal bantuan revitalisasi Pasar Sentral Lacaria Lasusua selalu tertolak di pusat. Jadi di sistem itu akan ketahuan kalau Kolaka Utara di-blacklist,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020 dan hingga kini belum ada perubahan status.

“Selama pengembalian belum dilakukan, selama itu juga Kolaka Utara tetap di-blacklist dan tidak bisa menerima bantuan pembangunan maupun revitalisasi pasar,” tambahnya.

Dinas Perdagangan berharap ada solusi regulasi dari pemerintah pusat agar sanksi tidak terus berdampak terhadap daerah, terutama apabila persoalan hukum dan tanggung jawab berada pada pihak perusahaan pelaksana proyek.

Penulis : Ris

Komentar