KOLAKA UTARA,REPUBLIX.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan Reskrim dan Intel Polres Kolaka Utara mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SL (25), warga Lingkungan Indewe, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/48/V/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 24 Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Maharani melalui Kasi Humas Polres Aipda Ahmad Syaiful mengungkapkan, kasus pencurian itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
“Berbekal informasi masyarakat dan hasil pengembangan, aparat akhirnya berhasil melacak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terangnya, Minggu (24/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang yang diduga dicuri memiliki berat kurang lebih 60 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sebesar Rp3.720.000.
“Terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti terkait dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kolaka Utara,” ujarnya.
Polres Kolaka Utara, hingga saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
“Saat ini terduga pelaku berinisial SL telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang mendalami apakah ada keterkaitan pelaku dengan tempat kejadian perkara lainnya,” bebernya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Penulis : Astar








Komentar