Perjalanan Dinas Fiktif Seret Eks Plt Inspektur Papua Barat Daya, Kerugian Negara Rp 4,63 Miliar

Regional48 Dilihat

SORONG, REPUBLIX.ID – Anggaran perjalanan dinas yang semestinya menopang tugas pengawasan pemerintahan justru diduga menjadi pintu penyimpangan keuangan negara di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.

Kasus tersebut menyeret mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Nikolas Asmuruf dan mantan bendahara pengeluaran Dortheus Darius Djitmau.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2024. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya juga langsung menahan keduanya pada Jumat malam, 6 November 2026.

Melansir Antaranews.com, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Iwan P. Manurung, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dari serangkaian proses penyidikan yang berlangsung sejak Maret 2026.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.638.722.327,34 atau sekitar Rp 4,63 miliar.

Angka kerugian itu menjadi gambaran besarnya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di instansi yang memiliki fungsi strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 81 saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pegawai dan tenaga honorer Inspektorat, penerima surat tugas, pihak perbankan hingga sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan pencairan dan penggunaan anggaran.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) perjalanan dinas, rekening koran, dua unit laptop, dua flashdisk, uang tunai Rp 109,46 juta, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross.

Modus yang diduga digunakan kedua tersangka berkaitan dengan pencairan anggaran perjalanan dinas yang tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

Pada tahun anggaran 2024, Inspektorat Papua Barat Daya memperoleh alokasi perjalanan dinas sebesar Rp 11,31 miliar. Dari pagu tersebut, dana yang dicairkan mencapai Rp 6,28 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Namun, penyidik menemukan adanya penggunaan dana yang diduga menyimpang. Sebagian anggaran disebut dialihkan untuk membayar penyelesaian temuan BPK tahun 2023 sebesar Rp 1,21 miliar, pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai, hingga kepentingan pribadi.

Salah satu penggunaan yang diungkap penyidik adalah pelunasan pembelian mobil Mitsubishi Xpander.

Untuk mengaburkan aliran penggunaan anggaran, kedua tersangka diduga menyusun 19 LPJ perjalanan dinas fiktif dengan melibatkan tiga orang staf.

Bahkan, bendahara pengeluaran disebut mengakui telah membuat cap tanda tangan sekitar 30 pegawai untuk digunakan pada kuitansi penerimaan uang perjalanan dinas.

Hasil audit BPK RI menguraikan kerugian negara berasal dari beberapa komponen. Pada penggunaan dana UP/GUP, perjalanan dinas fiktif tercatat sebesar Rp 191,27 juta, sedangkan kelebihan pembayaran mencapai Rp 25,92 juta.

Sementara itu, dari penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP), nilai perjalanan dinas fiktif mencapai Rp 3,88 miliar. Adapun kelebihan pembayaran tercatat sebesar Rp 540,16 juta.

Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong. Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Nikolas Asmuruf dan Dortheus Darius Djitmau disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka dan sangkaan pidana tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap pertanggungjawaban masing-masing pihak dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Penulis: Yus