KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Polemik rotasi puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang diduga dilakukan tanpa persetujuan teknis (Pertek) dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kian memanas.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara bahkan memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak, DPRD mengancam akan membawa kasus itu ke Komisi II DPR RI hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ultimatum tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala BKPSDM Kolaka Utara Mawardi Hasan, Kepala Inspektorat Kolaka Utara Dr. Hj. Andi Syamsurani, ST., M.M, perwakilan Bagian Hukum Setda Kolaka Utara, serta sejumlah anggota DPRD lintas komisi di Gedung DPRD Kolaka Utara, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syair, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap pelayanan kepegawaian di daerah. Ia mengungkapkan, Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Kabupaten Kolaka Utara dikabarkan telah diblokir oleh BKN sejak 10 Mei 2026 akibat adanya rotasi ASN yang dinilai tidak memenuhi prosedur dan belum mengantongi persetujuan pemerintah pusat.
Akibat pemblokiran itu, proses administrasi kepegawaian, termasuk pengusulan kenaikan pangkat ASN, tidak dapat dilakukan. Bahkan BKPSDM Kolaka Utara disebut tidak lagi memiliki akses terhadap sistem tersebut.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah daerah melalui BKPSDM harus segera mencarikan solusi agar SIASN bisa kembali normal. Kami juga meminta BKPSDM lebih terbuka dan intens membangun komunikasi dengan DPRD sehingga masalah ini bisa diselesaikan bersama,” katanya.
Chay menegaskan DPRD tidak mempermasalahkan kewenangan kepala daerah dalam melakukan rotasi maupun mutasi jabatan. Namun, seluruh proses tersebut harus tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak mempermasalahkan siapa yang ingin dilantik oleh bupati karena itu merupakan hak prerogatif kepala daerah. Tetapi prosesnya harus sesuai aturan. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru yang merugikan ASN dan daerah,” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila pemerintah daerah tidak segera menghadirkan solusi yang jelas, DPRD akan mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.
“Kalau tidak ada solusi dari pemerintah daerah, maka kami akan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Komisi II DPR RI dan Komnas HAM. Karena menurut kami, rotasi ASN yang tidak sesuai regulasi dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak ASN,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut perlu ditempuh agar ada kepastian bagi ASN yang terdampak sekaligus mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah penyelesaian.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD juga menilai polemik rotasi ASN tidak boleh terus berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu tata kelola kepegawaian di daerah.
Syair menilai solusi paling realistis yang dapat dilakukan saat ini adalah mengembalikan ASN yang diduga dilantik tidak sesuai prosedur ke jabatan semula, kemudian mengusulkan kembali proses rotasi melalui mekanisme yang sesuai aturan agar memperoleh persetujuan dari BKN.
“Solusi yang paling baik dan tidak bisa ditawar lagi adalah mengembalikan seluruh ASN yang bermasalah ke posisi semula, lalu diusulkan kembali sesuai prosedur. Kalau persoalan ini terus berlarut-larut, BKPSDM diam, bupati juga diam, sementara semua keluhan datang ke DPRD,” katanya.
Sekertaris DPC PKB Kolaka Utara ini, mengaku DPRD selama ini menjadi pihak yang paling banyak menerima aduan dari ASN maupun masyarakat terkait kebijakan rotasi dan mutasi jabatan tersebut.
Karena itu, dewan mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar polemik tersebut tidak semakin berkepanjangan dan berdampak terhadap pelayanan pemerintahan.
Penulis : Ris









Komentar