Eks Pj Gubernur Sulsel Menang Praperadilan, Status Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar Dibatalkan

Headline86 Dilihat

MAKASSAR, REPUBLIX.ID – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Dilansir dari CNN Indonesia, Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak sah dan tidak mengikat.

Tak hanya membatalkan status tersangka, hakim juga menyatakan penahanan terhadap Bahtiar tidak sah serta memerintahkan penyidik untuk membebaskannya dari tahanan.

“Penetapan tersangkanya batal, tidak sah dan tidak mengikat. Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah, sehingga penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan,” kata kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, Senin (29/6), sebagaimana dikutip CNN Indonesia, Rabu (1/7/2026).

Irwan menjelaskan, putusan tersebut juga membebaskan kliennya dari proses penyidikan dalam perkara yang menjadi objek praperadilan. Meski demikian, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan.

Sebelumnya, Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sekitar empat juta bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.

Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain yang berasal dari unsur pendamping Pj Gubernur, aparatur sipil negara, hingga pihak penyedia dan pelaksana proyek.

Satu tersangka lainnya yang berstatus sebagai KPA/PPK juga telah ditetapkan, namun belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, sebelumnya mengungkapkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp50 miliar dari proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Putusan praperadilan ini membatalkan status tersangka dan penahanan Bahtiar. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan penanganan perkara secara keseluruhan.

Penyidik masih memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum kembali sepanjang memenuhi ketentuan dan alat bukti yang dipersyaratkan.

Penulis : Ris

Komentar