JAKARTA, REPUBLIX.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan itu disampaikan dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (1/7/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji.
Mahkam Konstitusi juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka meminta MK menegaskan frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada agar tidak membuka ruang penafsiran yang memungkinkan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurut para pemohon, munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dalam beberapa tahun terakhir berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang telah diwujudkan melalui pilkada langsung sejak era reformasi.
Mereka menilai rumusan norma dalam UU Pilkada masih bersifat multitafsir sehingga dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Namun, Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak memenuhi syarat konstitusional untuk dikabulkan sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa mekanisme pilkada langsung tetap menjadi bagian dari sistem demokrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Ris









Komentar