WTP ke-12 Berturut-turut, Pemkab Kolaka Utara Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Regional30 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Kolaka Utara.

Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (29/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Fitra Yudi didampingi Wakil Ketua II Agusdin, S.Kom.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E., mengatakan penyampaian Ranperda merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.

Menurutnya, dokumen tersebut bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi. Ranperda juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Jumarding.

Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Jumarding juga mengungkapkan, LKPD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Raihan tersebut menjadi yang ke-12 secara berturut-turut.

Dari sisi pendapatan, realisasi APBD 2025 mencapai sekitar Rp1,10 triliun atau 97,79 persen dari target. Sementara PAD terealisasi Rp90,57 miliar atau 120,96 persen dari target.

“Realisasi PAD yang melampaui target menunjukkan meningkatnya kemampuan pemerintah daerah dalam menggali potensi pendapatan. Capaian ini akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.

Di sisi belanja, realisasi anggaran mencapai sekitar Rp1,41 triliun atau 95,73 persen dari pagu Rp1,87 triliun. Anggaran digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan program prioritas lainnya.

APBD 2025 ditutup dengan defisit Rp30,43 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dari SiLPA Tahun 2024 sehingga SiLPA Tahun 2025 tercatat Rp23,54 miliar.

Menutup sambutannya, Jumarding menegaskan komitmen Pemkab Kolaka Utara untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah. Pemerintah juga akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Penulis : AHR

Komentar