MAKASSAR, REPUBLIX.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2026).
Dilansir dari laman resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap penuntutan.
Selain menyerahkan lima tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel juga menyerahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.
Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar segera disidangkan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.
Dikutip dari Tribun Timur, lima tersangka dalam perkara ini masing-masing adalah Hasan Sulaiman (HS), Rimawaty Mansyur (RM), Rio Erlangga (RE), Ririn Riyan Saputra Ajnur (RR), dan Uvan Nurwahidah (UN).
Hasan Sulaiman diketahui merupakan tim pendamping Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023–2024. Rimawaty Mansyur menjabat Direktur PT AAM, sementara Rio Erlangga merupakan Direktur PT JAP selaku pelaksana kegiatan pengadaan.
Adapun Ririn Riyan Saputra Ajnur merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Takalar. Sedangkan Uvan Nurwahidah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan setelah Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” kata Soetarmi dalam keterangan resminya.
Penulis : Ris









Komentar