Kortastipidkor Geledah Rumah Jabatan dan Kantor Bupati Gowa, Sita Empat Boks Dokumen

Regional206 Dilihat

GOWA, REPUBLIX.ID – Penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bergerak ke Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati.

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama penyidik Polda Sulawesi Selatan menggeledah dua lokasi tersebut pada Senin, 21 September 2026. Dari penggeledahan itu, polisi membawa empat boks plastik berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Tiga boks disita dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari Rumah Jabatan Bupati Gowa. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.57 Wita.

Dikutip dari ANTARA News.com, Senin, 21 September 2026, Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Hernowo Yulianto mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan.

“Proses penyelidikan salah satunya kita lakukan hari ini melakukan penggeledahan. Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” kata Hernowo, seperti dikutip ANTARA.

Menurut Hernowo, selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai memiliki kaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Mabes Polri, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrimsus Polda Sulsel, serta Unit Tipidkor Polresta Gowa. Polisi menyatakan penggeledahan telah dilengkapi surat perintah dan izin pengadilan.

“Yang ada kaitannya dengan ini. Pokoknya ruangan, ada ruangannya, di rumah jabatannya ini dilakukan penggeledahan,” ujar Hernowo.

Saat penyidik mendatangi dua lokasi tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tidak berada di tempat.

Kapolres Gowa Kombes Pol Muh Yusuf Usman mengatakan Polresta Gowa tidak terlibat langsung dalam proses penggeledahan. Aparat kepolisian setempat hanya membantu pengamanan lokasi karena penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada penyidik di tingkat yang lebih tinggi.

Sehari sebelum penggeledahan, penyidik Tipidkor Polda Sulsel juga menyita sebuah Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Gowa. Kendaraan itu disebut menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.

Penyitaan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Ia telah ditahan oleh penyidik.

Polisi juga telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar. Penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT GMTD di Makassar, dalam penelusuran transaksi pembelian properti yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Rangkaian penyitaan dan penggeledahan tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya berfokus pada proses penerbitan PBG dan SLF, tetapi juga menelusuri dokumen, transaksi, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Meski demikian, seluruh barang yang diamankan polisi masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Keterkaitan masing-masing dokumen, kendaraan, transaksi maupun aset dengan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.

Penulis: Ris