Pemetaan CPCL Tuntas, Disbunnak Kolaka Utara Siapkan Bantuan Kakao Tepat

Regional18 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kolaka Utara menuntaskan pengambilan titik koordinat dan pemetaan lahan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) sebagai bagian dari persiapan program bantuan bibit kakao melalui kegiatan perluasan areal tanam dan peremajaan perkebunan.

Penyelesaian pemetaan tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan keakuratan data calon penerima dan lokasi perkebunan yang diusulkan.

Langkah ini sekaligus mendukung persiapan program bantuan pemerintah pusat melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026 Kementerian Pertanian (Kementan), sehingga pelaksanaannya diharapkan lebih terarah dan tepat sasaran.

Setelah pengambilan titik koordinat lahan di lapangan yang berlangsung sejak Juli 2026 rampung, Disbunnak Kolaka Utara kini memfokuskan pekerjaan pada penyempurnaan, verifikasi, dan sinkronisasi data CPCL melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simultan) dan E-Bantuan Pertanian (e-Banper).

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kolaka Utara, H. Kamal Mustafa, S.Pi., M.M., mengatakan penyelesaian pemetaan lahan merupakan bagian penting dari upaya memastikan kesiapan data calon penerima bantuan, baik dari aspek identitas petani maupun kelayakan lokasi perkebunan.

Menurut Kamal, ketepatan data menjadi salah satu faktor penentu dalam mempersiapkan pelaksanaan program bantuan. Karena itu, proses pendataan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga harus mencerminkan kondisi faktual petani dan lahan perkebunan yang diusulkan.

Untuk mempercepat penyelesaian tahapan tersebut, Disbunnak terus mengintensifkan koordinasi bersama penyuluh pertanian dan berbagai pihak terkait.

Koordinasi difokuskan pada penyelesaian penginputan data melalui aplikasi Simluhtan sekaligus pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis dalam aplikasi e-Banper.

Ia menjelaskan, kelengkapan identitas petani dan akurasi informasi lokasi perkebunan menjadi dua komponen utama yang mendapat perhatian.

Dalam proses pemetaan, petugas melakukan pengambilan titik koordinat menggunakan sistem poligon untuk mengidentifikasi batas serta luasan lahan calon penerima bantuan.

Penggunaan metode poligon tersebut bertujuan menghasilkan informasi spasial lahan yang lebih akurat dan terukur.

Data ini menjadi instrumen pendukung dalam proses verifikasi, sehingga lokasi dan luasan perkebunan yang diusulkan memiliki dasar pengukuran yang jelas.

Dalam pelaksanaannya, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Mantri Perkebunan (Mabbunak) memiliki peran strategis dalam pengumpulan, pemeriksaan, dan penginputan data CPCL.

Keterlibatan petugas di lapangan diperlukan untuk memastikan kesesuaian informasi petani dan lokasi perkebunan dengan kondisi sebenarnya.

“Kami berharap seluruh proses penginputan dan penyesuaian data dapat khususnya pada aplikasi e-Banper diselesaikan sesuai target,” ujar Kamal, Senin, 2 November 2026.

Ia menambahkan, meskipun pengambilan titik koordinat telah rampung proses penginputan serta sinkronisasi data ke dalam aplikasi e-Banper masih terus berjalan. Seluruh tahapan tersebut ditargetkan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kamal juga menjelaskan bahwa penyelesaian penginputan data bukan merupakan kewenangan tunggal Disbunnak Kolaka Utara.

Proses tersebut membutuhkan koordinasi dan kerja sama lintas sektoral, terutama dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Kolaka Utara melalui jajaran penyuluh pertanian.

Sinergi antarlembaga tersebut menjadi bagian penting dalam mempercepat penyelesaian administrasi sekaligus menjaga konsistensi data yang menjadi persyaratan pengusulan bantuan.

Melalui penuntasan pemetaan lahan dan pemutakhiran data CPCL, Disbunnak Kolaka Utara berupaya memperkuat kesiapan pelaksanaan program bantuan perkebunan.

Data yang lengkap, akurat, dan terverifikasi diharapkan menjadi landasan dalam mengidentifikasi calon penerima serta lokasi bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Ris