Karantina Sulawesi Tenggara Tahan 1,25 Ton Kaki Sapi Tanpa Dokumen di Pelabuhan Tobaku

Peristiwa160 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan sebanyak 1,25 ton kaki sapi yang akan dilalulintaskan melalui Satuan Pelayanan Tobaku karena tidak dilengkapi dokumen karantina resmi dari daerah asal.

Tindakan penahanan tersebut dilakukan pada 2 Juni 2026 dalam rangka memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan yang masuk maupun keluar wilayah Sulawesi Tenggara.

Petugas Karantina Sultra menemukan sebanyak 25 boks kaki sapi dengan total berat mencapai 1.250 kilogram yang tidak memenuhi persyaratan administrasi perkarantinaan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap media pembawa hewan dan produk hewan wajib disertai dokumen karantina untuk menjamin keamanan dan kesehatan komoditas yang dilalulintaskan.

Selain penahanan kaki sapi di Tobaku, Karantina Sultra juga melakukan tindakan penolakan terhadap 18 ekor ayam jago di Satuan Pelayanan Baubau pada 6 Juni 2026.

Ayam-ayam tersebut diketahui akan dikirim ke Makassar, namun tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan hewan sebagaimana diatur dalam peraturan perkarantinaan.

Kepala Karantina Sultra, A. Azhar menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi wilayah Sulawesi Tenggara dari ancaman hama dan penyakit hewan yang berpotensi masuk melalui lalu lintas komoditas tanpa pengawasan.

“Setiap media pembawa yang masuk maupun keluar dari suatu wilayah wajib memenuhi persyaratan karantina, mulai dari kelengkapan dokumen hingga memastikan media pembawa yang dilalulintaskan aman dan sehat. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan hewani,” ujarnya.

Azhar menambahkan, pengawasan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran akan terus diperketat, terutama menjelang meningkatnya aktivitas distribusi dan perdagangan komoditas hewan.

Karantina Sultra juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu melengkapi dokumen karantina sebelum melakukan pengiriman hewan maupun produk hewan guna menghindari tindakan penahanan atau penolakan oleh petugas.

Melalui pengawasan yang konsisten, Karantina Sultra berharap lalu lintas hewan dan produk hewan di Sulawesi Tenggara dapat berlangsung secara aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Ris

Komentar