KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengamankan seorang pria berinisial I (35) di Desa Uluwawo, Kecamatan Wawo, pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 Wita.
Dalam penggeledahan di rumah pria tersebut, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal yang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,23 gram.
Barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak hitam yang berada di atas meja.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, I dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penulis: Ris








