422 Rumah Mulai Dibedah, Kolaka Utara Kejar Pengurangan RTLH

Regional1101 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menekan angka rumah tidak layak huni (RTLH) mulai memasuki tahap implementasi. Sebanyak 422 unit bantuan peningkatan kualitas rumah mulai direalisasikan secara bertahap sepanjang 2026.

Program ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi kesenjangan akses masyarakat terhadap hunian yang layak sekaligus memperbaiki kualitas lingkungan permukiman.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kolaka Utara, Mukhlis Bachtiar, mengungkapkan kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak masih tergolong tinggi.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data pemerintah daerah, sekitar 4.700 keluarga masih masuk kategori backlog perumahan atau belum memiliki rumah, sementara terdapat sekitar 3.700 unit rumah tidak layak huni yang memerlukan intervensi.

“Hasil verifikasi bersama pemerintah desa dan kelurahan menunjukkan terdapat 1.270 rumah yang memenuhi syarat untuk diusulkan menerima bantuan peningkatan kualitas rumah,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Dari total usulan tersebut, pemerintah pusat menetapkan alokasi 422 unit bantuan, terdiri atas 200 unit alokasi reguler dan 222 unit alokasi tambahan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan program. Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara turut mengalokasikan 40 unit bantuan RTLH yang difokuskan di Desa Lanipa-Nipa, Kecamatan Lasusua.

Secara kuantitatif, alokasi bantuan tahun ini baru mampu mengakomodasi sekitar 30 persen dari total kebutuhan yang telah diusulkan pemerintah daerah. Kondisi itu menunjukkan masih besarnya kesenjangan antara kebutuhan riil masyarakat dengan kapasitas pembiayaan program perumahan bersubsidi.

Mukhlis menjelaskan pelaksanaan program kini telah memasuki tahap konstruksi pada sebagian lokasi, sementara penerima lainnya sedang menyelesaikan proses administratif, termasuk pembukaan rekening sebagai mekanisme penyaluran bantuan.

Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kelompok desil 1 hingga desil 4 serta memiliki legalitas kepemilikan lahan. Seluruh calon penerima berasal dari usulan pemerintah desa dan kelurahan yang kemudian diverifikasi berdasarkan ketentuan teknis.

“Setiap penerima memperoleh bantuan sekitar Rp20 juta untuk memperbaiki komponen utama rumah agar memenuhi standar dasar kelayakan, baik dari aspek keamanan bangunan, kesehatan lingkungan, maupun kenyamanan penghuni,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungan melalui program BSPS yang telah membantu ratusan masyarakat memiliki hunian yang lebih layak.

Bagi Mukhlis, program ini tidak semata berorientasi pada pembangunan fisik. Lebih jauh, peningkatan kualitas hunian dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan tempat tinggal yang lebih sehat, aman, dan produktif.

Program tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mengurangi angka rumah tidak layak huni sekaligus memperkuat kualitas hidup masyarakat di daerah.

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pemerintah pusat yang telah memberikan dukungan anggaran bagi masyarakat Kolaka Utara. Kami berharap pada tahun 2027 program serupa dapat kembali dialokasikan dengan jumlah yang lebih sesuai kebutuhan, mengingat masih terdapat masyarakat yang membutuhkan intervensi pemerintah untuk mendapatkan rumah yang layak,” harap Mukhlis.

Penulis : Ris