Kejaksaan dan Pemda Sultra Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Siapkan Implementasi KUHP Baru 2026

Regional395 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta seluruh Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memastikan penerapan KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026 dapat berjalan optimal, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

MoU tersebut juga sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum, pelayanan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

Plh Kepala Kejaksaan Ngeri Kolaka Utara, Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H. bersama Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar, MH usai teken MoU implementasi KUHP baru tahun 2026. Foto : Kejari Kolaka Utara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka Utara, Muh. Rivai S., S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menyiapkan seluruh aspek pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi, jenis kegiatan, hingga koordinasi dengan dinas terkait.

“Ini penting agar implementasi pidana kerja sosial yang mulai berlaku Januari 2026 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, bersifat edukatif, tidak merendahkan martabat, dan tidak mengandung unsur komersial,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Selain itu, Kejari Kolaka Utara juga akan menyiapkan mekanisme pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial, menyediakan data pendukung, serta menyampaikan laporan berkala.

Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait pun akan digencarkan agar kebijakan ini dipahami secara luas dan berorientasi pada keadilan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rivai berharap sinergi antara Pemprov Sulawesi Tenggara, pemerintah kabupaten/kota, khususnya Pemkab Kolaka Utara serta Kejaksaan dapat memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Sultra.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Jend. TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Abd. Qohar Af., S.H., M.H.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugiyanta, S.H., para asisten Kejati Sultra, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.

Turut menghadiri dan menandatangani MoU, Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Ngeri Kolaka Utara, Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H. bersama Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.

Penulis   : MR

Editor     : Andi M

 

Komentar