Pemerintah Alokasikan Belasan Triliun Rupiah untuk Benahi Kesejahteraan Guru Keagamaan pada 2026

Nasional90 Dilihat

“Pemerintah menyiapkan anggaran belasan triliun rupiah pada tahun 2026 untuk menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi guru keagamaan”

JAKARTA, REPUBLIX.ID – Pemerintah menyiapkan anggaran belasan triliun rupiah pada tahun 2026 untuk menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi guru keagamaan.

Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia, bukan sekadar beban fiskal negara.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii saat menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang, Rabu (17/12/2025).

Menurut Romo Syafii, persoalan guru keagamaan bersifat struktural dan telah berlangsung lama, mulai dari ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, ketidakpastian status kepegawaian, hingga terbatasnya jalur pengembangan karier profesional.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, kualitas pendidikan keagamaan akan sulit berkembang dan cenderung stagnan,” ujar Romo Syafii dilansir dari Kemenag, Selasa (20/1/2026).

Romo menegaskan, pada tahun anggaran 2026 terdapat sejumlah kebutuhan mendesak yang harus segera dituntaskan guna menjawab krisis tersebut.

Kebutuhan itu meliputi Pendidikan Profesi Guru (PPG), pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemberian insentif bagi guru non-ASN madrasah, serta kebijakan impasing dan pengangkatan guru non-ASN menjadi PPPK.

“Anggaran PPG diperkirakan mencapai Rp 225,6 miliar, Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp 13,52 triliun, insentif guru non-ASN madrasah Rp 649,5 miliar, serta impasing bagi 73.638 guru non-ASN setelah pengangkatan 31.629 PPPK guru madrasah,” ungkapnya.

Romo Syafii menekankan bahwa alokasi anggaran tersebut merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan tersebut, guru keagamaan akan terus berada dalam posisi rentan dan kurang terlindungi.

Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tahun 2025, jumlah guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum tercatat sebanyak 250.151 orang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 151.236 guru diangkat oleh pemerintah daerah, sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama baru sekitar 7.076 orang.

“Komposisi ini menunjukkan sistem pengangkatan guru agama yang terfragmentasi. Jika tidak ditata, berpotensi menimbulkan rekrutmen yang tidak terkendali dan belum tentu menjamin kualitas,” katanya.

Untuk itu, Romo Syafii menilai perlu adanya penataan ulang kebijakan rekrutmen guru agama agar sejalan dengan arah pembangunan nasional. Penataan tersebut diharapkan mampu menjaga standar mutu pendidikan keagamaan secara berkelanjutan.

“Ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekrutmen guru agama dalam kerangka RPJPN, sejalan dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ini bukan birokratisasi, melainkan upaya penyeragaman standar mutu nasional,” tutupnya.

Penulis : Ris

Editor   : Andi M

Komentar