Digerebek Tengah Malam, Petani di Kolaka Utara Diduga Simpan 2,9 Gram Sabu

Ragam555 Dilihat

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Kolaka Utara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara menggerebek seorang pria berinisial T pada Selasa (27/1/2026) dini hari. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 2,9 gram sabu yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 00.15 WITA di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar Ricky P., S.H., mengatakan bahwa saat penggeledahan, petugas menemukan tiga sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Selain sabu, kami juga mengamankan 100 sachet plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp1.150.000, satu dompet, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika,” ungkap IPTU Badmar Ricky.

Terduga pelaku diketahui berinisial T (41), berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik menduga terduga pelaku tidak hanya sebagai pengguna, melainkan berperan dalam penguasaan dan penyediaan narkotika.

“Modus yang dilakukan adalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman,” tegasnya.

Usai diamankan di lokasi, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Kolaka Utara masih melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, serta gelar perkara. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke Balai POM Kendari untuk kepentingan uji laboratorium.

Polisi menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kolaka Utara dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Penulis : Astar

Komentar