PPPK Paruh Waktu di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Diduga Curi Racun Tanaman Senilai Rp60 Juta

Ragam178 Dilihat

“Pelaku berinisial A alias AC (37), diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan merupakan warga setempat “

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Seorang PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kolaka Utara ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pakue atas dugaan tindak pidana pencurian racun tanaman dengan nilai kerugian mencapai Rp60 juta. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 31 Januari 2026, di Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara.

Pelaku berinisial A alias AC (37), diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan merupakan warga setempat. Ia diduga mencuri racun tanaman milik seorang warga bernama Hj. Nurfaidah (45), seorang ibu rumah tangga yang juga berdomisili di Desa Saludongka.

Kapolsek Pakue IPDA Muliadi Kala’, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Barang yang dicuri berupa racun tanaman sebanyak kurang lebih 50 kardus.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp60 juta,” ujar IPDA Muliadi.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakue pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WITA. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Pakue/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pakue bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku yang identitasnya telah diketahui. Hasilnya, pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WITA, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Terduga pelaku kami tangkap dan langsung dibawa ke Mako Polsek Pakue untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk motif pencurian serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Terduga pelaku terancam dijerat pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

Penulis : Ris

Komentar