“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menahan Rahmansyah, mantan Penjabat Bupati Morowali, atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali”
PALU, REPUBLIX.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi menahan Rahmansyah, mantan Penjabat Bupati Morowali, atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali. Proyek yang bersumber dari anggaran daerah tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah.
Rahmansyah, yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng pada Sabtu (31/1/2026). Ia langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Maesa Palu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, mengungkapkan perkara ini berawal dari proyek pembangunan mess Pemda Morowali yang dilaksanakan saat Rahmansyah masih memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan kebijakan proyek.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dengan kondisi riil di lapangan.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan anggaran serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak,” ujar Laode, dikutip dari Radar Palu, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan hasil audit dan penghitungan sementara, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Penyidik juga tengah mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melibatkan pihak lain, baik dari unsur birokrasi maupun rekanan swasta.
Laode menambahkan, selama pemeriksaan Rahmansyah bersikap kooperatif dan didampingi oleh penasihat hukum. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, termasuk pendalaman peran tersangka dan penelusuran aliran dana proyek.
“Kami saat ini sedang menyusun dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu,” jelasnya.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan kasus apabila ditemukan alat bukti baru.
Kasus dugaan korupsi pembangunan mess Pemda Morowali ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut semestinya menunjang pelayanan dan fasilitas pemerintahan, namun justru diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Penulis : Ris








Komentar